satumalukuID - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyerahkan aset barang milik negara berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) jalan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon."Serah terima barang milik negara antara Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dengan Pemkot Ambon melalui penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, di Ambon, Kamis (1/12/2022).
Rustam Simanjuntak mengatakan, PSU jalan yang diserahkan kepada Pemkot Ambon, dibangun oleh Kementerian PUPR pada tahun 2012 di Perumahan Halong Permai, kecamatan Baguala dengan nilai pengerjaan Rp579 juta.
"Penyerahannya baru dilakukan sekarang karena prosesnya harus ada persetujuan dari Kementerian Keuangan terhadap aset yang dibangun di Kota Ambon, setelah itu baru ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR untuk diserahkan kepada seluruh kabupaten dan Kota," katanya.
Rustam menjelaskan, selain PSU Jalan di Perumahan Halong Permai, masih ada aset barang milik negara lainnya yang akan diserahkan kepada Pemkot Ambon.
"Sesuai rencana tanggal 7 Desember 2022 ada penyerahan aset lagi yang nilainya mencapai Rp2,4 Triliun untuk seluruh Indonesia, dan sesuai informasi untuk Provinsi Maluku, ada di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah," katanya.
Rustam mengakui, proses penyerahan aset PSU Jalan di Perumahan Halong Permai, saat ini menjadi tanggungjawab Pemkot untuk melakukan pemeliharaan aset.
Pihaknya berharap, aset tersebut dapat dimanfaatkan dan menjaga dengan baik aset tersebut untuk kepentingan, karena akan menambah nilai dan manfaat bagi masyarakat Kota Ambon.
"Di tahun depan kita akan menyiapkan anggaran untuk biaya pemeliharaan aset PSU, sehingga tetap bisa dimanfaatkan masyarakat," kata Rustam. (Penina Fiolana Mayaut/ant)