satumalukuID - Provinsi Maluku kebagian target 25.271 bidang tanah bersertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2022.Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku R. Agus Marhendra di Ambon, Jumat (2/12/2022), mengatakan 25.271 bidang tanah yang harus didaftarkan dan disertifikasi itu tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku.
"Ribuan sertifikat di Maluku itu merupakan bagian 1.552.450 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat yang diserahkan Presiden Joko Widodo secara hybrid dan daring di 33 provinsi di Indonesia pada 1 Desember 2022," katanya.
Selain itu, dua daerah di Maluku yakni Kabupaten Buru dan Maluku Tengah juga kebagian sertifikat redistribusi tanah 8.841 bidang.
Ia mengatakan hingga menjelang akhir tahun ini 88 persen atau 20.890 bidang tanah yang telah bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan diserahkan kepada pemiliknya, sedangkan sertifikat redistribusi tanah yang sudah selesai dilakukan 5.666 bidang tanah.
"Mudah-mudahan sampai akhir tahun 2022 targetnya dapat tercapai dan dibagikan kepada masyarakat, karena dampaknya dapat meminimalisasi tingkat sengketa antara pemilik lahan dan masyarakat lainnya," katanya.
Dia berharap, dengan program nasional itu tidak ada lagi sengketa tanah di Maluku di masa mendatang.
"Minimal sengketa tanah di Maluku dapat dikurangi," katanya.
Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie mengapresiasi pembagian tanah secara massal kepada masyarakat di daerah itu, karena dampaknya memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Khusus pembagian sertifikat secara serentak di Maluku dilakukan di dua tempat yakni Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, masing-masing 250 sertifikat.
Seorang warga Negeri Soya, Kota Ambon, Yop Mustamu saat menerima sertifikat itu mengaku senang karena memperoleh hak atas lahan miliknya.
"Secara pribadi saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPN Maluku yang telah memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik saya berupa sertifikat secara gratis kepada masyarakat," katanya. (Jimmy Ayal/ant)