Ketua Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw, di Ambon. |
satumalukuID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku mengatakan persoalan lahan di Desa Nania, Kecamatan Baguala, sudah menemukan titik terang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui tim appraisal telah melakukan kajian terhadap persoalan lahan di Desa Nania tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw mengatakan, hasil kajian pada lahan yang kini telah berdiri dua bangunan sekolah dasar (SD) dan satu gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP), itu Pemkot Ambon akan membayar kepada ahli waris keluarga Ibrahim Parera sebesar Rp.6,3 miliar.
"Tadi kita juga sudah melakukan rapat bersama Pemkot Ambon termasuk pihak ahli waris. Dan terkait dengan penilaian aset, terhitung kurang lebih Rp6,3 miliar yang nantinya pemerintah berikan ke pihak ahli waris," kata Laturiuw di Ambon, Rabu (28/12/2022).
Menurutnya, soal kapan kewajiban Pemkot kepada pihak ahli waris itu dilunasi, itu tergantung kesepakatan yang dibangun antara pemerintah dan pihak ahli waris.
"Prinsipnya sudah ada titik terang. Rencananya besok pihak ahli waris akan bertemu Pemkot Ambon untuk membahas lebih lanjut sekaligus menandatangani kesepakatan terkait penyelesaian kewajiban dimaksud," ujarnya.
Ia mengaku, DPRD melalui komisi II akan terus mengawal masalah ini sebab dampak dari penyegelan sekolah akan mengarah kepada generasi muda Kota Ambon yang bersekolah di tiga bangunan sekolah tersebut.
"Ini supaya memberikan kejelasan terhadap pihak ahli waris. Sebab jika pihak ahli waris kembali menyegel sekolah, maka yang menjadi korban adalah siswa generasi muda kita di kota Ambon," terang Laturiuw.
Diberitakan, lahan milik keluarga Parera kini telah didirikan tiga bangunan sekolah. Dua di antaranya SD Inpres 54, SD Inpres 55 Ambon, dan SMP 16 Ambon.
Sekolah tersebut sudah ada sejak lama, tetapi pembayaran lahan belum juga lunas. Hal itu lah yang membuat pihak ahli waris kerap melakukan penyegelan terhadap gedung sekolah tersebut.
Tiga sekolah di Nania, Baguala, Kota Ambon tersebut juga sempat disegel Oktober 2022 lalu, namun saat ini sudah kembali dibuka. Meskipun begitu, ahli waris tetap mempertanyakan pelunasan lahan oleh pemkot. (Winda Herman/ant)