satumalukuID - Karyawan Perumda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berharap Wali Kota Ternate, Maluku Utara dapat mengakomodir tuntutan untuk mendukung kesejahteraan karyawan guna meningkatkan kinerja dalam memberi pelayanan air bersih kepada pelanggan."Perusahaan PDAM ini tetap jalan melayani para pelanggan meskipun tidak ada Direksi, karena tidak ada indikasi dari karyawan untuk menghambat pelayanan air bersih terhadap masyarakat, karena gaji yang kami terima dari hasil pelanggan," kata Kepala Seksi Hubungan Langganan Perumda PDAM Ternate, Syarif Hodu di Ternate, Rabu (7/12/2022).
Dia mengatakan, bahwa untuk sementara karyawan beralih untuk berkantor di Tabahawa sambil menunggu janji Walikota Ternate.
Akan tetapi pelayanan terhadap pelanggan tetap dilayani pengaduan masyarakat melalui kantor PDAM Jalan Batu Angus Ternate.
"Karena janji Walikota semua kembali dari nol, ternyata secara diam diam ada Peraturan Walikota yang baru masih berpihak pada direksi, dimana gaji direksi hanya diturunkan menjadi 3,75 persen dari gaji tertinggi karyawan," katanya.
Sehingga, apabila mengaju sesuai dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 , maka gaji direksi hanya dapat dinaikan sebesar 2,5 persen dari gaji tertinggi karyawan.
Dia menyebutkan ketika pihaknya menemui Pemkot Ternate yang diterima Sekkot Dr Jusuf Sunya, ada menunggu menunggu hasil audit baru ada keputusan, ternyata keluarnya Peraturan Walikota Ternate yang baru masih berpihak ke Direksi. Jadi tuntutan para karyawan sampai saat ini belum diakomodir oleh pemerintah kota Ternate.
Untuk diketahui saat ini, bahwa perusahaan dalam kondisi pembenahan, jika terus dipertahankan dengan direksi yang ada sekarang ini pasti akan kehancuran.
"Oleh sebab itu kami sarankan agar perusahaan tetap eksis maka satu satu jalan hanya direksi dicopot," ujarnya.
Sementara itu, Pemkot Ternate meminta seluruh jajaran di Perumda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak menghambat pelayanan kebutuhan air bersih, menyusul masalah internal diselesaikan di Polres Ternate.
Sekkot Ternate, Jusuf Sunya meminta masalah internal antara karyawan dan manajemen tidak pengaruhi pelayanan kebutuhan air bersih ke masyarakat.
Menurut dia, kisruh internal di PDAM telah diselesaikan seperti revisi penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Intensif Kuasa Pemilik Modal (KPM) telah diselesaikan, sehingga seluruh keluhan telah ditindaklanjuti mengakomodir berbagai tuntutan di internal PDAM.
Oleh karena itu, seluruh jajaran untuk satukan komitmen bersama mendorong memajukan Perumda PDAM melalui tata kelola air bersih serta mengutamakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. (Abdul Fatah/ant)