Polda Maluku Utara Pecat 25 Personel Terlibat Pelanggaran Berat

Share:

Polda Malut menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepala 25 orang personel karena melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan, tindak asusila dan penyalahgunaan narkotika selama tahun 2020-2022.

satumalukuID - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepala 25 orang personel karena melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan, tindak asusila dan penyalahgunaan narkotika selama tahun 2020-2022.

"Personel yang di PTDH selama tiga tahun terakhir sebanyak 25 personel baik dari Polda maupun jajaran dengan kasus antara lain perselingkuhan, tindak asusila dan penyalahgunaan narkotika," kata Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko saat memimpin upacara PTDH di Ternate, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan, PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian RI.

Kapolda menyebut, sebanyak 25 anggota yang di PTDH ini telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.Dimana tugas dan kewajiban seorang anggota Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat dan Harkamtibmas.

"Untuk pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan yang telah di lalui sesuai perundang-undangan sebagaimana yang di tinjau sebagaimana ditinjau dari beberapa asas," ujarnya.

Oleh karena itu, Kapolda berharap kepada seluruh personil Polda Malut dan jajaran agar mengambil hikmah dan pelajaran pada upacara PTDH hari ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dan menjalankan tugas secara profesional dan tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang.

Selain itu, untuk personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya mulai dari asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat. Asas keadilan yaitu memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

Kapolda menambahkan, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Dia mengaku berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena berimbas bukan kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah preventif.

Dalam PTDH itu telah dilalui berbagai proses mulai dari panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini