Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Malut, Kompol Hendra Gunawan. |
satumalukuID - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan kesadaran pengendara berlalulintas di Malut masih minim karena hingga kini sudah 300 surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim petugas pengendara.Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Malut, Kompol Hendra Gunawan dihubungi, Jumat (20/1/2023) mengatakan, saat ini dalam sehari saja petugas harus mengirim surat kepada para pelanggar bisa sampai 20 pelanggar dan itu membuktikan kalau kesadaran pengendara roda dua dan roda empat di Malut masih minim.
Kendati demikian, pengendara yang ter-capture kamera tilang sebagai pelanggar masih membandel melakukan konfirmasi saat menerima surat pemberitahuan dari petugas.
Dia menyebut, dari sekian banyak yang sudah menerima surat pemberitahuan tersebut, yang datang memenuhi panggilan konfirmasi ke kantor Ditlantas Polda Malut masih terbilang sedikit, karena hingga kini, kamera tilang yang mulai diberlakukan sejak awal Januari 2023 di dua lokasi di Kota Ternate itu
Ditlantas Polda Malut mengakui, hingga kini, baru 10 orang pengendara yang melakukan konfirmasi baik melalui website yang tersedia maupun datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Malut dan sudah selesai pengurusannya.
Dirinya juga meminta kepada warga yang sudah kena surat pemberitahuan dari petugas agar segera melakukan konfirmasi ketika ada surat penyampaikan dari petugas terkait tilang elektronik.
Sebelumnya, dari puluhan pelanggar yang sudah dilayangkan surat konfirmasi itu sudah melalui proses selektif dari ribuan pelanggar yang ter-capture kamera ETLE Ditlantas Polda Malut.
"Sebelum kita kirim surat konfirmasi ke pelanggar, kita lihat dulu tingkat pelanggaran dan cocokkan nomor kendaraan, jenis kendaraan dan lainnya, jika udah sangat valid betul kita lalu kirimkan surat konfirmasi ke yang bersangkutan," katanya.
Hendra menjelaskan, puluhan pelanggar yang diberi surat konfirmasi itu, paling banyak kendaraan roda dua karena tidak mengenakan helm sebagai pelindung kepala. Jenis pelanggaran ini diprioritaskan karena tingkat vatalitas sangat tinggi. (Abdul Fatah/ant)