satumalukuID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon melakukan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon."Hari ini kami diberikan kesempatan melakukan sosialisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
kepada ASN Pemkot Ambon," Kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto, di Ambon, Senin (9/1/2023).
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut menindaklanjuti implementasi Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
"Masyarakat diberikan kesempatan sampai 1 Januari 2024, kita telah menggunakan format NPWP yang baru, perlu integrasi dari NIK menjadi NPWP," katanya.
Proses integrasi dilakukan masyarakat kota Ambon melalui akses internet dimana saja, dengan empat langkah yakni, Login di pajak.go.id (pakai nomor NPWP lama), buka tab profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik tombol validasi.
"Perlu diperhatikan, jika data di NPWP dan KTP belum sesuai, Kartu Keluarga dan NIK harus telah divalidasi terlebih dahulu di Dinas Dukcapil setempat," ujarnya.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewina Wattimena menyatakan, sosialisasi ini penting pagi ASN agar dapat mempermudah proses pelaporan SPT tahunan.
"Setiap ASN harus menjadi contoh dalam pelaporan harus lapor SPT Tahunan, belum lagi pajak-pajak pribadi yang harus kita laporkan, yang berkaitan erat dengan NPWP," katanya.
Pihaknya telah meminta kesediaan KPP Pratama Ambon untuk membuka gerai pelayanan pajak di Balai Kota, guna membantu para ASN dalam melaksanakan proses pemutahiran data NPWP.
"Karena itu tadi saya sudah berbicara dengan kepada Kepala KPP Pratama untuk bikin gerai, sehingga dalam waktu tertentu ASN dapat dilayani disini," ujarnya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)