Anggota KPU Provinsi Malut, Safrina R. Kamaruddin. |
satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menginstruksikan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebar di 10 kabupaten/kota untuk menjaga integritas dan bekerja secara profesional untuk mewujudkan pemilu 2024 yang berkualitas.
"Selain itu, seluruh anggota PPS harus mampu bekerja sesuai tugas dan wewenang yang diberikan sesuai ketentuan dan tidak melakukan tindakan tercela akan merusak nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Anggota KPU Provinsi Malut Safrina R. Kamaruddin dihubungi, di Ternate, Senin (30/1/2023).Menurut dia, KPU Malut juga berharap dengan dilantik anggota PPS tersebar di 10 kabupaten/kota terus menunjukkan dedikasi dengan bekerja secara profesional dan menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Dia menyebut, untuk rekruitmen badan Adhoc akan dilakukan mulai 26 - 31 Januari 2023 terutama dalam rekruitmen petugas pemutakhiran data pemilih di setiap kelurahan/desa dengan jumlah petugas sebanyak 4.290 orang.
Oleh karena itu, untuk rekruitmen ini akan dilihat postur dari jumlah TPS berdasarkan data pemetaan yang telah dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota yang tersebar di daerah ini.
Sedangkan, untuk PPS, kata Safrina, pihaknya mendorong agar membentuk sekretariat, merekrut Pantarlih dan mempersiapkan diri dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dalam tahapan pemilu tahun 2024.
Sebelumnya KPU Maluku Utara melantik 3.555 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 1.185 desa/kelurahan di 118 kecamatan dengan jumlah anggota PPS di masing-masing kabupaten kota di Malut diantaranya Kabupaten Halmahera Barat, 519 PPS di 173 desa.
Kabupaten Halmahera Selatan 747 PPS di 249 desa, Kabupaten Halmahera Utara 588 PPS di 196 desa, Kabupaten Halmahera Tengah 183 PPS di 61 desa, Kabupaten Haltim 306 PPS di 102 desa, Kabupaten Kepulauan Sula 234 PPS di 78 desa, Kota Ternate 234 PPS di 78 kelurahan.
Kota Tidore Kepulauan 267 PPS di 89 desa/kelurahan, Kabupaten Pulau Morotai 264 PPS di 88 desa dan Kabupaten Pulau Taliabu 213 PPS di 71 desa. (Abdul Fatah/ant)