KPU Sembilan Kabupaten/Kota di Maluku Utara Perpanjang Pendaftaran PPS

Share:

Kantor KPU Maluku Utara.

satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara memperpanjang pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara pada sembilan kabupaten/kota karena hingga batas waktu penutupan pendaftaran jumlah pelamar masih minim, kecuali di Kabupaten Kepulauan Sula.

"Kami telah informasikan kepada KPU sembilan kabupaten/kota untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran PPS mulai 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 karena jumlah pelamar di desa/kelurahan belum mencukupi dua kali jumlah kebutuhan enam orang per desa/kelurahan," kata anggota KPU Maluku Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Safrina R. Kamaruddin di Ternate, Senin (2/1/2023).

Dia menyatakan tercatat 481 desa/kelurahan pada 88 kecamatan dari sembilan kabupaten dan kota yang harus memperpanjang pendaftaran PPS.

Provinsi Maluku Utara memiliki 1.181 desa/kelurahan sehingga dibutuhkan sebanyak 3.543 orang calon anggota PPS untuk Pemilu 2024. Dengan demikian, untuk memenuhi dua kali kebutuhan calon anggota PPS, berarti jumlah pendaftar sebanyak 7.086 orang.

Dia mengatakan Kabupaten Kepulauan Sula menjadi satu-satunya daerah yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran PPS dan saat ini tahap pemeriksaan berkas administrasi pelamar untuk keperluan tes tulis pada 6 hingga 11 Januari 2023.

Safrina merinci untuk Kabupaten Halmahera Selatan terdapat seluruh kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran dengan jumlah 152 desa yang belum memenuhi jumlah pendaftar.

Selanjutnya, di Kabupaten Halmahera Tengah masih terdapat 22 desa pada lima kecamatan, Kabupaten Halmahera Timur ada 18 desa yang tersebar pada 4 kecamatan, dan Halmahera Barat tercatat 105 desa pada sembilan kecamatan.

Kemudian, di Kota Ternate masih terdapat 20 kelurahan pada tujuh kecamatan yang harus memperpanjang pendaftaran PPS. Begitu juga di Kota Tidore Kepulauan masih ada 20 kelurahan/desa pada enam kecamatan yang pendaftaran PPS diperpanjang.

Untuk Kabupaten Pulau Taliabu ada 29 desa, Kabupaten Pulau Morotai 34 desa dan Kabupaten Halmahera Utara masih terdapat 63 desa yang juga harus memperpanjang pendaftaran PPS.

"Kelurahan/desa yang melakukan perpanjangan sebanyak 481 yang tersebar pada sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara," ujar Safrina. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini