Pembangunan Jembatan Dian Pulau-Tetoat Mauku tunggu kajian KKJTJ

Share:

Komisi III DPRD Maluku mengakui adanya penghentian sementara pembangunan jembatan Dian Pulau-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara akibat diduga terjadi kesalahan konstruksi. (16/1/2023)

satumalukuID - Pengerjaan proyek pembangunan jembatan Dian Pulau-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku untuk sementara dihentikan karena masih menunggu hasil kajian teknis Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR.

"Jembatan sepanjang 120 meter dengan konstruksi baja ini merupakan jembatan khusus yang hanya ada pada salah satu Pulau Kalimantan dan Poso, (Sulteng)," kata ketua komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Senin (16/1/2023).

Menurut dia, tim dari KKJTJ ini sudah melakukan evaluasi dan analisa jembatan tersebut dan meminta dihentikan sementara proses pengerjaannya sampai ada hasil kajian yang dikeluarkan oleh mereka.

Wakil ketua komisi III DPRD Maluku Saudah Tethol menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk pembangunan jembatan Dian Pulau-Tetoal Rp7,5 miliar.

"Namun pekerjaannya belum rampung dan dihentikan sementara, setelah itu baru dilakukan pekerjaan lanjutan karena saat ini Dinas PUPR Maluku telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pihak ketiga," ucapnya.

Dikatakan, pihak dinas juga telah meminta Kementerian PUPR untuk mendatangkan tim KKJTJ untuk menganalisa jembatan tersebut sehingga ada perbaikan.

"Jadi tidak bisa sepihak menyatakan ada kerugian keuangan negara atau dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut karena anggaran yang sudah terpakai Rp4 miliar sesuai volume pekerjaan fisik di lapangan," tandasnya.

Selanjutnya Dinas PUPR Maluku telah memblokir sisa anggaran Rp4 miliar lebih dan dikembalikan ke kas daerah.

Komisi III juga akan mengambil langkah ke Kementerian PUPR untuk menanyakan hasil analisa tersebut dan kapan dilanjutkan pekerjaannya hingga selesai karena masyarakat juga sangat mengharapkan adanya jembatan ini. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini