Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) kota Ambon, Megy Lekatompessy. |
satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengimbau seluruh desa dan negeri memberikan perlindungan atau jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan menggunakan Dana Desa."Dukungan perlindungan jaminan sosial dapat dilakukan dengan Dana Desa, sehingga bantuan kepada masyarakat pekerja rentan menjadi tanggung jawab bersama," Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Megy Lekatompessy di Ambon, Maluku, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan sesuai imbauan Ditjen Pemerintah Desa dari Kemendagri, diperbolehkan menggunakan Dana Desa berdasarkan regulasi yang ada.
"Kami mengimbau seluruh desa dan negeri untuk menerapkan, tetapi semua tergantung kebijakan Desa dan Negeri," katanya.
Pemkot Ambon, katanya, saat ini belum mampu memberikan program perlindungan jaminan sosial seluruhnya, diharapkan lewat dukungan seluruh pemangku kepentingan, masyarakat dapat terbantu.
"Percepatan perlindungan jaminan sosial bagi warga Kota Ambon harus didukung semua pihak, terutama tingkat desa dan kelurahan melalui Dana Desa," katanya.
Pemkot Ambon memiliki data pekerja rentan sebanyak 70 ribu orang, yang telah terlindungi sebanyak 25 ribu orang pada tahun 2021.
"Masih ada sisa 45 ribu orang, ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot, dengan lahirnya SK Wali Kota akan memberikan angin segar bagi yang pekerja rentan yang belum terlindungi di program BPJS Ketènagakerjaan," katanya.
Berbagai upaya terus dilakukan melalui program bapak asuh, setiap ASN akan memberikan perlindungan sosial dengan membayar iuran BPJAMSOSTEK bagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Program ini telah termuat dalam SK Wali Kota Ambon No. 533 tahun 2021 tentang pegawai ASN Pemkot Ambon sebagai bapak asuh untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Ambon. (Penina Fiolana Mayaut/ant)