satumalukuID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengingatkan agar penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat ke pemprov dan kabupaten/kota di Malut harus dilakukan sesuai ketentuan."Untuk PNBP sektor tambang yang menjadi sektor unggulan Malut saat ini harus menjadi pembahasan penting," kata Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali usai membuka Rakor Dana Transfer DBH di Ternate, Senin (9/1/2023).
Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kata Wagub, ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai provinsi dengan perekonomian tinggi di Indonesia namun masih mengeluhkan kemiskinan di daerah.
Sehubungan dengan pembahasan dana transfer DBH pada kegiatan rakor ini, wagub ingatkan enam poin penting yang harus dikoordinasikan diantaranya, PNBP sektor tambang yang dipungut kementerian ESDM, ketimpangan Dana Bagi Hasil tahun 2020-2022, Alokasi dan formula DBH tahun 2023.
Juga pengajuan keberatan atas PNBP dan DBH tahun 2020-2022 Prognosa Tahun 2023 dan pembahasan agenda pertemuan dengan Presiden dan pembahasan agenda pertemuan bersama DPR RI, Komisi XI dan komisi VII, dengan mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
Wagub menyampaikan, dana transfer DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Penyaluran DBH kata Wagub berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan sebagaimana tertuang dalam pasal 23 UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah.
Orang nomor dua di Malut ini kemudian berharap kepada para Bupati dan Walikota yang memiliki wilayah sumber pendapatan di bidang pertambangan agar penting untuk dapat mengurasi persoalan ini.
"Saya percaya, melalui forum koordinasi ini kita akan dapat meminimalisir perbedaan antara sesama penyelenggara pemerintahan," ujar Wagub. (Abdul Fatah/ant)