Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali. |
satumalukuID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengupayakan agar transfer Dana Bagi Hasil (DBH) bersumber dari pendapatan APBN dialokasikan ke daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Wagub Maluku Utara Al Yasin Ali di Ternate, Sabtu (21/1/2023), mengatakan, sehubungan dengan pembahasan dana transfer DBH telah ditekankan enam poin penting yang harus dikoordinasikan untuk penyaluran DBH ke daerah.
Enam poin itu diantaranya, PNBP sektor tambang yang dipungut kementerian ESDM, ketimpangan Dana Bagi Hasil tahun 2020-2022, Alokasi dan formula DBH tahun 2023, pengajuan keberatan atas PNBP dan DBH tahun 2020-2022 Prognosa Tahun 2023 dan pembahasan agenda pertemuan dengan Presiden dan pembahasan agenda pertemuan bersama DPR RI, Komisi XI dan komisi VII, dengan mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
"Untuk PNBP sektor tambang yang menjadi sektor unggulan Maluku Utara saat ini harus menjadi pembahasan penting ," ujarnya.
Penyaluran DBH kata Wagub berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan sebagaimana tertuang dalam pasal 23 UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kata Wagub, ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Provinsi dengan perekonomian tertinggi di Indonesia namun masih mengeluhkan kemiskinan di daerah.
Orang nomor dua di Malut ini kemudian berharap kepada para Bupati dan Walikota yang memiliki wilayah sumber pendapatan di bidang pertambangan agar penting untuk dapat mengurasi persoalan ini.
Oleh karena itu, Pemprov Malut telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dana transfer DBH dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Malut.
Sehingga, Pemprov Malut mengingatkan agar menyalurkan transfer DBH dari Pemerintah Pusat ke pemprov dan kabupaten/kota di Malut harus dilakukan sesuai ketentuan. (Abdul Fatah/ant)