Polda Maluku Serahkan Enam Pelaku Penyelundupan Senjata Api ke Kejati

Share:

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar, di Ambon.
Photo: HO-Dirkrimum Polda Maluku/ant

satumalukuID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah menyerahkan enam pelaku penyelundupan senjata api rakitan dan amunisi ke Nabire, Papua dari Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kasus penyelundupan senjata api dan amunisi tersebut menjerat enam orang tersangka, yakni MP, DS, PS, FM, ND, dan terakhir yang ditangkap DS. Keenam tersangka diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kepada JPU Kejati Maluku untuk melanjutkan proses tahap 2.

“Semuanya sudah kami serahkan ke jaksa enam tersangka tersebut, kemarin pada 3 Januari 2023,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar, di Ambon, Rabu (4/1/2023).

Andri mengatakan, tahap 2 atau penyerahan enam tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara enam tersangka yang ditangkap di sejumlah wilayah berbeda di Maluku, dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

“Semuanya sudah tahap 2 kemarin. Tinggal pemesannya yang sementara masih jadi daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial MS,” ujar Andri.

MP dan DS, seorang wanita, ditangkap pertama kali oleh aparat Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu.

Setelah diamankan, MP dan DS yang ditemukan hendak membawa dua pucuk senjata api laras panjang rakitan, tiga magasin, dan 371 butir amunisi berbagai jenis kaliber itu, kemudian diserahkan kepada aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Karena benda-benda berbahaya itu akan diselundupkan ke Papua, maka Polresta Ambon kemudian menyerahkan kedua pelaku itu kepada Ditreskrimum Polda Maluku.

Hasil penyelidikan selanjutnya, ditangkap tiga pelaku lainnya, yaitu FM dan PS disergap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat-Sabtu, 7-8 Oktober 2022. Sedangkan seorang lagi, yakni ND, diringkus di Passo, Kota Ambon pada Rabu malam, 12 Oktober 2022.

Keenam orang tersangka tersebut langsung diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini