Lokasi kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di kawasan Takoma, Kota Ternate. |
satumalukuID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut), berlakukan tilang elektronik pada Senin, 2 Januari 2023 di dua lokasi kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di kawasan Takoma dan persimpangan Siko Ternate."Mulai besok, dua kamera ETLE sudah aktif dan untuk Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang secara manual," kata Dirlantas Polda Malut, Kombes Pol. Imam Pribadi Santoso di Ternate, Minggu (1/1/2023).
Imam menyatakan, untuk Polres jajaran di Kabupaten/Kota di Malut dirinya juga akan memerintahkan untuk tilang namun masih secara manual.
Untuk itu, Ditlantas Polda Malut berharap masyarakat di Kota Ternate harus tahu jika besok dua kamera berukuran besar di dua lokasi itu akan merekam segala bentuk pelanggaran lalu lintas.
Dia mengingatkan, kamera tilang elektronik tersebut dilengkapi dengan teknologi yang akan merekam untuk mendeteksi perilaku pengguna jalan serta identitas pemilik kendaraan selama 1×24 jam nonstop saat pengendara berada di areal kamera.
Selain itu, setidaknya ada delapan pelanggaran oleh pengendara yang akan direkam oleh kamera ETLE ketika melintasi di dua lokasi ini diantaranya menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan pelat nomor nomor polisi palsu, berboncengan lebih dari dua orang, menerobos lampu merah dan motor yang dimodifikasi
Bahkan, kamera ini secara otomatis, menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dilakukan pengendara dan dari pelanggaran tersebut, data kendaraan pengendara akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Malut.
Kemudian petugas akan mengidentifikasi data kendaraan, menggunakan electronic registration dan identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Dari situ petugas akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran melalui via kantor pos terdekat. Lalu surat konfirmasi tersebut, akan dikirim ke pelanggar selambat-lambatnya tiga hari, setelah pelanggaran dilakukan, setelah itu, pelanggar diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi balasan, saat kena tilang.
"Jika pelanggar sudah terima surat dari kantor pos, maka pelanggar bisa datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Malut dan jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dari batas waktu yang ditentukan, maka dalam kurun waktu selama tiga hari, STNK kendaraan akan diblokir," ujarnya.
Dirinya menambahkan, petugas selanjutnya menerbitkan surat tilang, untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir serta prosedur pembayaran denda bisa melewati bank atau ikut sidang, setelah ada perintah. (Abdul Fatah/ant)