satumalukuID - Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon menertibkan belasan anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang berkeliaran di sejumlah lokasi di kota itu."Kami berhasil mengamankan 14 orang anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang dibawa ke Balai Kota untuk diberikan pembinaan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menggunakan lokasi yang merupakan fasilitas umum untuk tinggal," kata Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Nurhayati Jason di Ambon, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan, anak jalanan dan gelandangan kerap beraktivitas di seputar kawasan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) dan menempati lokasi di bawah jembatan merah putih untuk tinggal.
"Mereka mendiami lokasi bawah JMP dengan alasan terpaksa menumpang tidur di lokasi tersebut karena tempat tinggal yang jauh. Kondisi ini tidak dibenarkan karena mengganggu keindahan dan ketentraman kota," katanya.
Setelah penertiban kata Nurhayati, belasan anak jalan dan gelandangan, menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi menempati lokasi tersebut.
"Kita mengembalikan anak- anak ke orang tua, sedangkan orang dewasa dikembalikan ke daerah tempat tinggal," katanya.
Ia mengakui, penertiban yang dilakukan akan berkelanjutan dengan tujuan agar kota Ambon bersih dari anak jalanan gelandangan dan pengemis.
Penertiban akan dilakukan rutin, untuk menjaring, memberikan pembinaan dan pendampingan agar mereka tidak kembali lagi ke jalanan.
"Upaya lain yang dilakukan yakni mengembalikan mereka daerah asal, karena sebagian besar mereka yang beraktivitas berasal dari Sulawesi Tenggara," kata Nurhayati. (Penina Fiolana Mayaut/ant)