satumalukuID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengingatkan pihak PT Jaya Konstruksi untuk tidak abai dengan masalah polusi udara di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Margaretha Siahay mengatakan, aktivitas pengerjaan bendungan di Kampung Rinjani, Ahuru, Kota Ambon, oleh PT Jaya Konstruksi membuat masyarakat di kawasan tersebut keluhkan polusi udara yang berkepanjangan.
"Kami ingatkan lagi kepada pihak perusahaan agar sisa material yang jatuh di ruas jalan harus dibersihkan sehingga tidak menjadi masalah untuk warga sekitar," kata Siahay di gedung DPRD Ambon, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, pihak komisi sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke lokasi pengerjaan bendungan. Namun masalahnya hanya polusi udara.
"Dan setiap pengerjaan, pasti saja menghasilkan debu. Tapi kami sudah ingatkan agar masalah polusi itu diperhatikan," ujarnya.
Meskipun demikian, Siahay meminta kepada masyarakat agar tetap bersabar, karena pengerjaan bendungan yang mengakibatkan polusi, itu hanya bersifat sementara. Setelah itu pasti akan dibersihkan.
"Bendungan itu juga kan untuk kepentingan bersama. Jadi, ya kita bersabar saja," pintanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar memberikan perhatian serius terhadap pengerjaan yang mengabaikan polusi udara.
"Jika ada perusahaan yang beraktivitas lalu tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan, atau masalah lainnya, kami juga dorong agar perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas," kata Morits.
Menurutnya, kalaupun dalam perkembangannya, aktivitas dari PT. Jaya Konstruksi masih saja terjadi pencemaran, maka perlu diberi teguran agar tidak lalai.
"Ini kan sudah berulang-ulang kali warga selalu mengeluh soal polusi udara di kawasan itu. Beri teguran, kalau masih tidak mengindahkan maka bagi saya, beri saja sanksi dengan menghentikan pengerjaan itu," ucapnya. (Winda Herman/ant)