Wakil Ketua Komisi III DPRD Ambon, Mourits Tamaela, di Gedung DPRD Ambon, Selasa (21/2/2023). |
satumalukuID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memfungsikan terminal di Pasar Mardika usai pembongkaran dan pembangunan lapak di kawasan terminal itu.
“Fungsi terminal harus dikembalikan, bukan malah membangun lapak baru. Kami harap pembongkaran dan pembangunan lapak di kawasan terminal Pasar Mardika itu dapat dihentikan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, di Ambon, Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan, lapak yang sebelumnya berada di kawasan Terminal Mardika Ambon dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.
Menurutnya, pembongkaran dan pembangunan lapak di kawasan terminal Pasar Mardika yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku itu harusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemkot dan DPRD Ambon.
"Pemprov Maluku yang bertanggung jawab dalam membongkar lapak harusnya dilakukan dengan persetujuan Pemkot dan DPRD Ambon," katanya.
Ia mengaku, dari sisi kewenangan, hal itu memang merupakan aset dari Pemprov Maluku. Namun, Pemkot sebagai yang mempunyai wilayah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menata dan mengelola serta memberdayakan parkiran, pedagang hingga aktivitas di pasar Mardika itu sendiri.
Ia juga mengaku, pihaknya sudah audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP maupun Disperindag Kota Ambon untuk membahas masalah ini.
Jika memang wajib dibangun, maka kewenangannya berada pada Disperindag bukan seperti yang terjadi saat ini, dimana langsung dialihkan oleh Pemprov Maluku ke pihak ketiga.
"Memang ada penandatanganan tahun 1989 untuk kawasan Mardika. Tetapi harus lihat lagi dulu adakah ketentuan tata kelola terminal Mardika itu atau tidak. Intinya kami harap ini dihentikan dulu dan dibicarakan bersama,” ucapnya. (Winda Herman/ant)