Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangun. |
satumalukuID - Enam bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan kesatu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
Mereka masing-masing adalah Frankois Orno, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, dan Bisri As Shiddiq Latuconsina.
"Setelah kami melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dari 10 bakal calon anggota DPD yang mengajukan, hanya enam yang lolos, dan empat lainnya tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangun di Ambon, Senin (6/2/2023).
Menurut dia, yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran adalah Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun, dan Sitti Aminah Amahoru.
Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, kata dia, jumlah dukungan pemilih dan sebaran dari bakal calon anggota DPD Ali La Opa hanya mencapai 1.099 pemilih, dukungan Didon Limau hanya 1.831 pemilih, serta Yosef Sikteubun dan Sitti Aminah Amahoru hanya 1.845 pemilih.
"Syaratnya 'kan harus mencapai 2.000 dukungan. Sementara itu, keempat bakal calon ini tidak mencapai. Makanya, tidak lolos persyaratan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhitung mulai 6 hingga 26 Februari 2023.
Dari sebanyak 16 bakal calon anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Maluku, kata Rivan, hanya 12 bakal calon yang berkasnya akan dilakukan pencuplikan untuk penarikan sampel berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi faktual dimaksud.
"Surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Maluku sudah kami tindak lanjuti. Kami juga telah mengeluarkan berita acara terhadap bakal calon anggota DPD. Empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat tidak kami ikut sertakan dalam verifikasi faktual," kata Kubangun.
Sebelumnya, KPU Provinsi Maluku sudah menetapkan enam bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi dukungan dan sebaran untuk Pemilu 2024.
Mereka yang terlebih dahulu telah memenuhi syarat, yaitu Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri. (Winda Herman/ant)