satumalukuID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Imigrasi Kelas I TPI Ternate memberlakukan pendaftaran antrean pelayanan paspor melalui aplikasi M-Paspor."Agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat serta permudah proses pembuatan paspor bagi pemohon, maka akan pelayanan menggunakan melalui aplikasi," kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Valentinus Lucky dihubungi di Ternate, Rabu (1/2/2023).
Dia mengatakan masyarakat yang ingin mengurus pembuatan paspor agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store dengan gawai yang tersedia.
Ia menjelaskan cara ini lebih praktis serta banyak kemudahan karena pemohon tidak lagi ribet datang untuk mengantre di kantor.
"Aplikasi M-Paspor ini dapat di unduh di Play Store. Di situ masyarakat bisa daftarkan diri, mengajukan permohonan, pilih jenis paspor lalu bisa mengunggah berkasnya," kata Lucky.
Selain itu, kata dia, selanjutnya pemohon akan mendapatkan resi untuk melakukan pembayaran di bank terdekat dan selanjutnya ke kantor ke Imigrasi dengan membawa bukti dokumen pendaftaran.
"Jadi kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan penggunaan aplikasi M-Paspor ini," katanya.
Jumlah pemohon pembuatan paspor pada Januari 2023 sebanyak 405 pemohon terdiri atas 82 paspor elektronik dan 323 paspor biasa
Angka ini turun bila dibandingkan dengan selama Desember 2022 sebanyak 481 pemohon terdiri atas paspor biasa 403 pemohon dan paspor elektronik 78 pemohon.
"Pemohon di Desember 2022 itu naik karena kebanyakan untuk keperluan keberangkatan ibadah umrah," katanya. (Abdul Fatah/ant)