Kanwil Kemenag Maluku Minta Jajaran Sosialisasikan BPIH 2023

Share:


satumalukuID - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku mendorong seluruh jajaran di tingkat kabupaten dan kota menyosialisasikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 kepada masyarakat khususnya para jemaah calon haji di wilayah masing-masing.

"Kami harapkan jajaran Kemenag di kabupaten/kota se-Maluku untuk menyosialisasikan biaya haji tersebut dengan penjelasan yang tepat dan dapat dipahami masyarakat khususnya jamaah calon haji," kata Kepala Kanwil Kemenag Maluku, Yamin di Ambon, Senin (20/2/2023).

Ia menyampaikan pemerintah telah menyepakati BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Kesepakatan itu di peroleh dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada 15 Februari 2023 tentang besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M dengan rata-rata biaya Rp90.050.637 per jamaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen yaitu BPIH yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp49,812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).

Dengan skema ini , maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213.

Ia menyampaikan daftar tunggu jamaah haji semakin panjang usai pandemi COVID-19, maka langkah ini menjadi jawaban untuk keseluruhan jamaah haji, baik yang akan diberangkatkan maupun berada dalam masa antrean.

"Nilai manfaat yang diambil dari biaya haji tersebut untuk memberikan pelayanan kepada seluruh jamaah calon haji tidak hanya untuk yang diberangkatkan, namun juga untuk mereka yang masih berada dalam masa antrian," katanya.

Sedangkan daftar tunggu haji di Provinsi Maluku sudah berkisar 14.399 jemaah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, sementara kuota haji untuk wilayah ini sangat terbatas.

Ia menjelaskan, pada 2022 batasan kuota haji untuk Maluku hanya sekitar 600 lebih orang dan di 2023 ini alhamdulillah kuota Maluku sudah kembali sesuai kuota normal yaitu 1.090 orang.

"Dari dasar kuota normal ini, kami menyampaikan pembagiannya ke seluruh kabupaten/kota akan melalui keputusan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku," demikian Yamin. (John Soplanit/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini