satumalukuID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengingatkan setiap kepala pemerintahan desa wajib mengutamakan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) agar terhindar dari penyimpangan."Kepala desa (kades) harus bisa berupaya menghindari adanya kecenderungan penyimpangan dalam mengelola DD-ADD dengan menaati asas tersebut agar tidak terlibat persoalan hukum," kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Muji Martopo dalam keterangannya yang diterima di Ambon, Jumat (24/2/2023).
Penjelasan Muji disampaikan saat memberikan penerangan hukum kepada para kepala pemerintahan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Kegiatan penerangan hukum dan program jaga desa dengan tema 'Mengawal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa' ini dilakukan Kejati Maluku bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten SBB.
Menurut dia, tujuan kerja sama ini untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi para kepala pemerintahan desa atau negeri dan masyarakat dalam kapasitas sebagai BPD di Kabupaten SBB agar terhindar dari persoalan hukum.
"Lewat program seperti ini, kami melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa di Kabupaten SBB," ucap Muji.
Dia juga mengharapkan para kepala pemerintahan desa agar dapat meningkatkan program pemerintah melalui swakelola pada desa masing-masing dan mampu berkontribusi dalam pembangunan serta penyerapan anggaran secara transparansi.
"Perbanyak konsultasi dengan aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan inspektorat daerah demi kelancaran pembangunan ditingkat desa," ujarnya.
Sementara Koordinator Kejati Maluku, Hery Yulianto selaku pembicara dalam kegiatan itu menambahkan pentingnya DD-ADD sebagai Nawacita yang dapat membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat dan desa dalam kerangka NKRI melalui APBN dan APBD.
"Tujuannya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dengan perlindungan payung hukum Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa," ujarnya. (Daniel Leonard/ant)