Komisi Informasi Minta KPU Transparan Sampaikan Data Pemilih ke Publik

Share:

KPU Malut gelar desiminasi tahapan pemilu, Selasa, (28/2/2023).

satumalukuID - Komisi Informasi Daerah (KID) Maluku Utara (Malut) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk transparan menyampaikan berbagai perkembangan terkait data pemilih ke publik dalam mendukung pemilu  2024 yang demokratis.

"Memang, ada hasil sengketa yang diajukan ke KID bahwa data pemilih ini bukan termasuk ke data pribadi yang harus dijaga kerahasiaan, maka bisa saja data tersebut diakses oleh Bawaslu dalam rangka mengoptimalkan kerja-kerja pengawasan pemilu, khususnya tahapan pemutakhiran daftar pemilih, tentunya kami harapkan KPU harus transparan," kata ketua KID Malut, Azis Marsaoly dihubungi, Selasa (28/2/2023).

Hal itu disampaikan menanggapi polemik Bawaslu dan KPU soal data Pemilih, sebab, isu pemilu yang berkembang saat in Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara terkesan saling menyalahkan.

Kejadian ini kata Azis Marsaoly, dipicu oleh adanya perbedaan pandangan dalam melihat data pemilih, menurut KPU Provinsi Malut data pemilih ini bersifat rahasia berdasarkan UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, tetapi menurut Bawaslu Provinsi Malut data pemilih ini bukanlah data pribadi berdasarkan UU nomor 4 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

Oleh karena itu, adanya argumen yang cukup hangat antara kedua penyelenggara pemilu tersebut, Komisi Informasi Daerah Malut menyarankan agar perihal data pemilih ini disengketakan saja di Komisi Informasi tingkat pusat ataupun provinsi.

Selain itu, adanya saran ini bisa dijadikan alternatif untuk perjelas sebetulnya data pemilih ini termasuk data yang bersifat pribadi atau bukan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Malut, Reni Syafruddin A Banjar menyatakan, KPU transparan dalam menyampaikan berbagai informasi ke publik, terutama terkait dengan data pemilih yang akan ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024.

KPU Malut menyebut, pihaknya menggelar pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode dengan pemilih baru kategori pemula mencapai 42.146 jiwa. Selain itu, untuk pemilih pindah masuk adalah 15.302 orang pemilih, sehingga total pemilih baru adalah 57.448 orang pemilih.

Dalam PDPB itu, untuk pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS dengan kategori pemilih pindah keluar adalah 796 orang, TMS karena meninggal adalah 232 orang , TMS karena ganda adalah 833 orang. TMS karena tidak dikenal adalah 24.770 orang. TMS di bawah umur adalah 2 orang. TMS TNI adalah 1 dan Polri adalah 8, Bukan penduduk adalah 11 orang. Belum KTP elektronik adalah 27 orang, sehingga total jumlah pemilih yang di-TMS-kan adalah 26.680 orang.

Sedangkan, pemilih ubah elemen data 108.836, ubah alamat asal 8.627, ubah alamat tujuan 8.627 total ubah elemen data adalah 126.090 dengan demikian rekapitulasi PDPB periode September terjadi tren kenaikan yang cukup signifikan, dari DPB sebelumnya yakni 757.366 pada periode September menjadi 788.134 yang telah dimutakhirkan secara rutin setiap bulannya oleh KPU Kab/Kota,untuk jumlah TPS periode September adalah 3.999 TPS dari TPS sebelumnya adalah 2.797 TPS kenaikan TPS 1.202. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini