Ketua Divisi Teknis KPU Kota Ambon Safrudin B Layn. Photo: Ho-Dokumentasi pribadi/ant |
satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku, menetapkan empat daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Ambon pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024."Penetapan tersebut sesuai PKPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang menetapkan empat dapil di kota Ambon," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Ambon Safrudin B Layn di Ambon, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan jumlah dapil Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan yakni sama seperti Pemilu 2019 sebanyak empat dapil dan tidak mempengaruhi anggota DPRD Kota Ambon sebanyak 35 orang.
Empat dapil terbagi pada Dapil 1 meliputi Kecamatan Sirimau 1 yakni Kelurahan Rijali, Amantelu, Karang Panjang, Waihoka, Batu Meja, Baru Gajah, Uritetu, Hunipopu, Ahusen, Soya serta Kecamatan Leitimur Selatan dengan alokasi tujuh kursi.
Dapil II Kecamatan Sirimau B yakni Keluarahan Pandan Kasturi, Negeri Hative Kecil, Desa Galala dan Negeri Batu Merah dengan alokasi sembilan kursi.
Dapil III meliputi Kecamatan Nusaniwe alokasi sembilan kursi, dan Dapil IV yakni Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon dengan alokasi 10 kursi.
Safrudin mengakui, di Pemilu 2024 terjadi pergeseran alokasi kursi dari Dapil Kota Ambon 1 ke Dapil Kota Ambon 2.
"Hal ini karena berkurangnya jumlah penduduk di Dapil 1 yang sebelumnya sebanyak delapan kursi menjadi tujuh kursi di Pemilu 2024, sementara Dapil 2 dari sebelumnya delapan kursi bertambah menjadi sembilan kursi," ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip penataan dapil antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Selain itu beberapa hal yang menyebabkan dapil berubah yakni pemekaran wilayah, terbentuk kabupaten baru, serta ada tambahan jumlah kecamatan dan jumlah penduduk. (Penina Fiolana Mayaut/ant)