MCC Dorong Terapkan Perda Nomor 11/2015 Tentang Penanganan Sampah

Share:

Direktur MCC Teria Salhuteru, di Ambon.

satumalukuID - Komunitas peduli lingkungan Moluccas Coastal Care (MCC) mendorong Pemerintah Kota Ambon menerapkan peraturan daerah (Perda) penanganan sampah nomor 11 Tahun 2015, yakni bagi yang membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi Rp15 juta.

"Perda nomor 11 tahun 2015, di situ malah di dalam sanksinya itu bukan cuma Rp.1 juta, tetapi Rp.15 juta kalau misalnya kedapatan sampah itu ada di badan jalan, atau di luar tempat sampah,” kata Direktur MCC, Teria Salhuteru, di Ambon, Rabu (15/2/2023), terkaitk ebijakan Pemerintah Kota Ambon dalam penerapan peraturan denda Rp1 juta kepada yang membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, seharusnya Perda nomor 11 tahun 2015 ini sudah diberlakukan dan diaplikasikan, serta mensosialisasikannya sejak 2015 kepada warga Kota Ambon.

“Perda ini mesti dikaji ulang, daripada harus membuat Perda yang baru. Itu akan mengeluarkan anggaran yang lebih banyak lagi. Jadi maksimalkan saja Perda yang sudah ada,” ujarnya.

Kendati begitu, terkait denda Rp1 juta yang telah dibahas Panitia khusus (Pansus) Ranperda tentang sampah dan telah diparipurnakan di gedung DPRD Ambon pada (2/2) lalu, Teria mengaku mendukung upaya tindakan pemerintah.

“Saya sebenarnya mendukung supaya ada efek jera, kalau misalnya tidak ada efek jera masyarakat akan tetap santai. Sama seperti menilang masyarakat berkendara yang tidak memakai helm, itu semua bisa diatur. Dan bagaimana pesan Perda ataupun aturan dibuat pemerintah harus tersampaikan pada level yang paling bawah,” ucap Teria.

Teria menambahkan, Ambon adalah Kota kecil yang harusnya masalah sampah bisa cepat terselesaikan.

Apabila penerapan sanksi membayar Rp.1 juta tetap dilaksanakan, maka harus disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat hingga ke level paling bawah.

“Fasilitas dari pemerintah juga harus disediakan. Tetapi yang paling penting adalah kesadaran dari masyarakat. Karena pemerintah tidak bisa sendiri, harus berimbang dengan masyarakat. Jadi semua butuh kerja sama,” terang Teria.

Pemkot Ambon kini akan menindak warga yang melanggar Perda persampahan. Sanksi yang dibuat berupa peringatan hingga penerapan denda sebesar Rp.1 juta.

Menurut Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, hal itu sebagai efek jera kepada warga agar warga sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini