Ombudsman: Pengelolaan Website Pemda Maluku Masih Lemah

Share:


satumalukuID - Kantor perwakilan Ombudsman Maluku menyebut masih banyak dinas-dinas pada kabupaten dan kota di provinsi itu yang tak mengelola website dengan baik sehingga mempengaruhi penilaian survei kepatuhan pelayanan publik.

“Hal tersebut harus disadari bahwa bentuk kelemahan di Maluku, secara umum terkadang tidak memiliki atau belum mengelola Website dan dokumentasi dengan baik,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet di Ambon, Kamis (16/2/2023).

Hasil survei dan penilaian Ombudsman RI pada 2021 menempatkan Pemprov Maluku mendapat predikat sesuai dengan nilai 90,83 sementara pada 2022 nilai tersebut turun hingga 61,03.

Hal itu disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelayanan publik dalam hal ini pengurusan dan perizinan.

Selain itu Infrastruktur yang tak memadai hingga website yang error pun menjadi faktor lainnya.

Itu terbukti pada beberapa dinas di bawah kabupaten/kota di Maluku yang hingga kini masih mendapat nilai rendah.

Akibatnya rata-rata penilaian survei kepatuhan pelayanan publik pada kabupaten dan kota di Maluku masih berada pada zona kuning.

“Karena penilaian Ombudsman ini terlalu rigit , metedologis dan Ilmiah sehingga banyak hal-hal yang sudah ada tetapi tidak terdokumentasi dengan baik, maka berpengaruh pada penilaian," ucapnya.

Dia menjelaskan rata-rata nilai yang kurang oleh kabupaten dan kota di Maluku adalah pelaporan, karena selama ini sistem pelaporan yang ada di kabupaten tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga menjadi kendala.

Dengan demikian dirinya berharap, kabupaten dan kota di Maluku bisa membangun sistemnya dengan baik sehingga pada 2023 bisa mendapat nilai yang lebih baik.

Sementara itu berdasarkan hasil survei Ombudsman RI di Maluku Terkait Pelayanan Publik 2022, Kota Ambon masih menempati urutan pertama disusul Kabupaten Seram Bagian Barat kemudian Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) masuk Zona Kuning. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini