Pemerintah Kota Ambon Sosialisasi Netralitas ASN di Pemilu dan Pilkada 2024

Share:


satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku melakukan sosialisasi netralitas aparatur sipil negara atau ASN dalam penyelengaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Saya meminta seluruh ASN, dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemkot Ambon untuk netral saat pesta Pemilu dan Pilkada 2024," Kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa (7/2/2023).

Ia mengatakan tugas utama ASN adalah menjaga netralitas dan dalam pengaturan sesuai ketentuan perundang- undangan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Pemerintah bertugas untuk memfasilitasi proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serta menjaga netralitas bersama TNI/Polri bersinergi dalam mensukseskan perhelatan lima tahunan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan, ASN memiliki asas netralitas dan disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Karena itu mari kita gunakan saja hak pilih jangan gunakan kesempatan dalam politik. Ini momentum yang tepat bagi saya untuk menyampaikan tugas kita menjelang pemilu dan Pilkada 2024," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon Muhammad Shaddek Fuad berharap para ASN dapat memahami perundang-undangan yang mengatur netralisasi, sehingga dapat membedakan antara keberpihakan dan netral itu seperti apa.

"Bapak dan Ibu saya sarankan pahami tentang apa yang dimaksud dengan netralitas minimal di dalam undang-undang. Sehingga apabila mau berpihak itu punya dasar, mana batasannya, dan mana pula di luar batas," ujarnya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini