Polres SBB Serahkan Satu Tersangka Perkara Korupsi E-KTP ke JPU

Share:

Penyerahan satu tersangka terakhir kasus korupsi pengadaan peralatan alat rekaman E-KTP oleh Polres SBB ke JPU.
Photo: HO-Polda Maluku/ant

satumalukuID - Tim penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku  kembali menyerahkan satu tersangka  kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil SBB Tahun Anggaran 2018.

"Kami kembali menyerahkan satu tersangka terakhir  kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018 ke JPU," kata Kapolres SBB AKBP  Dennie Andreas Dharmawan, di Ambon, Kamis (2/2/2023).

Tersangka dengan inisial MIL yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB , adalah pria 51 tahun pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut dengan menggunakan nama perusahaan CV Digo Gemilang.

Sebelumnya, tim penyidik Polres SBB juga telah melakukan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti milik dua tersangka secara berturut-turut yaitu DA (60), mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB, dan CMS (49), Owner CV Digo Gemilang serta Pj. RM yang merupakan ASN pada Disperindag Kabupaten SBB.

Ia mengatakan, penyerahan tersangka MIL dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari SBB.

Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: Nomor: B-4.a/Fd.2/01/2023, tanggal 03 Januari 2023. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/131/I/Res.3.3/2023, tanggal 01 Februari 2023.

"Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/179/IX/2022/MALUKU/RES SBB, tanggal 26 September 2022," kata Andreas.

Setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres SBB. 

"Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di Pengadilan," tambahnya.

 Kasus ini menjerat tiga orang tersangka yaitu itu DA (60), mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB, CMS (49), Owner CV Digo Gemilang, dan RM (53) ASN Dinas Dukcapil SBB.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.602 juta.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini