Masjid Kesultanan Ternate, salah satu cagar budaya yang masih terjaga, Kamis (23/2/2023). |
satumalukuID - Dinas Kebudayaan Ternate, Maluku Utara (Malut) mengusulkan lima objek cagar budaya yang dinilai layak, khususnya dalam pengembangan sejarah dan ilmu pengetahuan.Kadis Kebudayaan Kota Ternate Sarif Sabatun dihubungi di Ternate, Kamis (23/2/2023), mengatakan berdasarkan ketentuan, cagar budaya merupakan warisan budaya dan perlu mendapat perhatian, terutama yang memiliki nilai pendidikan, budaya hingga sejarah untuk dilestarikan.
Lima objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Makam Sultan Baabullah, Sultan Mahmud Badaruddin II, Benteng Kalamata, Masjid Kesultanan Ternate, dan Keraton Kesultanan Ternate.
"Memang, Kota Ternate dikenal sebagai kota yang memiliki sejarah panjang dan kerajaan tertua di Indonesia, tentunya menyimpan berbagai cagar budaya harus dijaga dan dilestarikan," katanya.
Selain itu, Kota Ternate sebagai salah satu kota pusaka memiliki peninggalan sejarah dan bangunan yang masih berdiri kokoh untuk dijaga kelestariannya.
Oleh karena itu, dengan adanya usulan penetapan cagar budaya ini, akan dinilai tim ahli dan dilakukan sidang kajian penetapan terhadap lima cagar budaya yang telah diusulkan tersebut.
Ketua Bapemperda Ternate Junaidi A. Bahrudin menambahkan pihaknya telah menginisiasi Perda Cagar Budaya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sehingga, dalam pembentukan perda ini menjadi sesuatu yang penting agar bisa mengakomodasi apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk kepentingan pelestarian cagar budaya, salah satunya dengan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Sebagai kota yang memiliki peran dalam sejarah dunia, Ternate banyak menyimpan warisan sejarah dalam bentuk cagar budaya yang perlu dilindungi, lewat sentuhan regulasi.
Ia mengemukakan pihaknya telah mensosialisasikan Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. (Abdul Fatah/ant)