Kantor Bahasa Maluku Buka Layanan Saksi Ahli Bahasa

Share:

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Sahril.

satumalukuID - Kantor Bahasa Provinsi Maluku membuka layanan saksi ahli bahasa kepada pihak yang berkepentingan terkait kasus pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

"Kita mempunyai staf yang khusus mengelola layanan saksi ahli ahli bahasa, dimana kita selalu bermitra dengan Polda atau Polres terkait sejumlah kasus yang membutuhkan saksi ahli bahasa," kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Sahril di Ambon, Kamis (23/3/2023).

Dikatakan, saksi ahli bahasa membantu kasus terkait pencemaran nama baik, surat tanah dimana terjadi indikasi pemalsuan ejaan dan sebagainya.

"Setiap bulan ada kasus yang kita layani baik dari kepolisian maupun lembaga lainnya yang menjadi mitra dalam hal menyelesaikan masalah berkaitan dengan bahasa," katanya.

Di tahun 2022, saksi ahli bahasa melayani lima kasus pencemaran nama baik, delapan kasus terkiat masalah surat tanah, terkait kaidah bahasa Indonesia benar atau salah.

Ia mencontohkan untuk kasus pencemaran nama baik, umumnya terjadi di media sosial yang diawali dengan bercanda, tetapi ada oknum merasa tidak suka atau keberatan akhirnya diproses sampai ke ranah hukum.

"Seluruh kasus telah ditangani, biasanya kepolisian datang ke kantor membawa surat-surat atau membawa naskah yang dipersoalkan, tugas kita tunjukkan kaidah bahasa benar atau salah," ujarnya.

Selain layanan saksi ahli bahasa, Kantor Bahasa Provinsi Maluku juga melayani masyarakat yang memerlukan bantuan penerjemahan naskah berbahasa Belanda dan naskah berbahasa Melayu lama.

Selain itu membuka Layanan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing) yang menjadi prioritas nasional Merdeka Belajar untuk mengukur tingkat kemahiran Bahasa Indonesia dan upaya Internasionalisasi Bahasa Indonesia. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini