Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah, Selasa (7/3/2023). Photo: HO-Balai Bahasa/ant |
satumalukuID - Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara menyatakan ada lima bahasa daerah akan direvitalisasi melalui Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah Maluku Utara tahun 2023 guna menindaklanjuti Program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang Merdeka Belajar."Kami telah programkan pada 2023 akan merevitalisasi lima bahasa daerah yaitu Bahasa Ternate di Kota Ternate, Bahasa Sahu di Kabupaten Halmahera Barat, Bahasa Tobelo di Kabupaten Halmahera Utara, Bahasa Makian Timur di Kabupaten Halmahera Selatan, dan Bahasa Sula di Kabupaten Kepulauan Sula," kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Arie Andrasyah Isa dihubungi, di Ternate, Selasa (7/3/2023).
Dia menyatakan tujuan merevitalisasi lima bahasa itu untuk melindungi dan melestarikan bahasa daerah melalui pewarisan kepada generasi muda.
Berdasarkan pengamatan Tim Pengambilan Kosakata Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, kata dia, dari 19 bahasa daerah, Bahasa Ibo di Halmahera Barat sudah punah dengan jumlah penutur sebanyak tiga orang yang berusia 70 tahun.
Selain itu berdasarkan data dari Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra Tahun 2020, lanjutnya, kondisi bahasa yang terancam punah adalah Bahasa Makian Timur, Bahasa Bacan, Bahasa Kadai, Bahasa Sawai, dan Bahasa Ternate.
Sedangkan kondisi bahasa yang mengalami kemunduran adalah Bahasa Buli, Bahasa Galela, Bahasa Gane, Bahasa Modole, Bahasa Gane, Bahasa Patani, Bahasa Sula, Bahasa Sahu, Bahasa Taliabu, dan Bahasa Tobelo, serta Bahasa Bajo.
"Lima bahasa daerah yang menjadi objek revitalisasi tahun 2023 seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dipilih karena pertimbangan linguistik, akademis, diplomatis, sosiologis, geografis, dialektis, historis, dan lain-lain, tetapi tidak dengan pertimbangan politis," kata Arie Arndrasyah.
Dia menambahkan kegiatan rakor tersebut bertujuan menyelaraskan program pelindungan, pemeliharaan, dan pelestarian bahasa daerah Maluku Utara pada setiap sektor pemerintahan dan melaksanakan penguatan implementasi revitalisasi bahasa daerah serta mengukuhkan kesepakatan revitalisasi bahasa daerah di Maluku Utara. (Abdul Fatah/ant)