Pemkot Ambon Berbenah Menuju Predikat Madya Kota Layak Anak

Share:

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berbenah menuju predikat Madya Kota Layak Anak (KLA) dalam Rapat Koordinasi Teknis Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023.

satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku berbenah menuju predikat Madya Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023, sehingga dibutuhkan peran dari seluruh pemangku kepentingan di wilayah ini.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan, saat ini sementara dilaksanakan proses input klaster pada aplikasi evaluasi verifikasi nasional, guna melihat upaya yang dilakukan setiap Kabupaten/Kota menuju Kota Layak Anak.

"Proses tersebut akan berlangsung hingga 23 Maret 2023, berharap tahun 2023 dengan upaya yang telah dilakukan, dapat meraih predikat madya atau setingkat lebih tinggi dari predikat awal yang dimiliki yakni pratama dengan jumlah skor sebesar 550," katanya di Ambon, Selasa.

Ia menyatakan, upaya peningkatan predikat KLA bukan saja menjadi tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, yakni Desa Negeri, Kelurahan serta Pemangku Kepentingan Lintas Vertikal, Akademisi dan Lembaga Non-Pemerintahan.

"Harapan saya semua elemen terlibat, guna membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan nilai predikat yang tentunya akan berdampak pada pemenuhan hak-hak dan kebutuhan anak di kota ini," katanya.

Ia menjelaskan, pencapaian penyelenggaraan kota layak anak meliputi enam indikator kelembagaan dan 24 indikator substansi yang dikelompokkan ke dalam lima kluster.

Mewujudkan pencapaian tersebut katanya, Pemkot Ambon wajib melindungi dan memenuhi hak anak untuk hidup layak menjadi manusia unggul sejak dini.

"Selama ini yang menjadi kendala dalam pencapaian terkait perencanaan melalui alokasi anggaran program dan kegiatan yang selama ini bisa jalan tetapi masih ada isu sektoral yang terjadi," ujarnya.

Penghargaan atau predikat diberikan kepada Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang mampu mengimplementasikan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini