satumalukuID - Aparat Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku mengejar lima dari tujuh oknum pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang petugas Puskesmas Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
"Lima orang masih berstatus buron, sementara dua pelaku lainnya telah menyerahkan diri kepada penyidik dengan didampingi orang tua, ketua RW serta penasihat hukum mereka," kata Kasi Humas Polresta setempat Iptu Moyo Utomo di Ambon, Selasa (14/3/2023).
Para pelaku yang masih dalam pengejaran polisi di antaranya berinisial H, O, R, BS, dan FAP, sedangkan pelaku FJL dan FR telah menyerahkan diri kepada polisi.
Dari keterangan para saksi termasuk korban yang melapor ke Mapolresta Pulau Ambon, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 21:30 WIT.
Kedua pelaku yang menyerahkan diri ini kemudian ditahan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/87/III/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 2 Maret 2023.
Peristiwa pidana ini bermula ketika Deckson Defon Tentua selaku saksi korban menegur tiga orang pemuda memarkir sepeda motor di depan Puskesmas.
Mereka tidak terima ditegur sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Deckson dan salah satu pemuda saat memarkir kendarannya di depan Puskesmas tersebut.
"Setelah itu terjadi perkelahian antara korban dan salah satu pemuda dan mereka kemudian dipisahkan oleh warga setempat, sedangkan korban dibawa masuk ke dalam puskesmas," jelas Moyo Utomo.
Selang beberapa saat kemudian datang pelaku dan kawan-kawan dengan tujuan mendamaikan persoalan yang terjadi, namun setelah pelaku bertemu dengan korban Deckson, bukanya mendamaikan masalah melainkan para pelaku kembali mengeroyok korban.
"Saat terjadi keributan, datang pegawai Puskesmas lain untuk melerai pelaku tetapi mereka justeru ikut dipukuli," ucapnya.
Korban kemudian mendatangi markas Polresta Pulau Ambon melapor peristiwa itu guna diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
Untuk tersangka FAP alias Falen saat ini dalam kondisi sakit dan sementara ini di rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara di Tantui.
Sejumlah barang bukti juga telah telah diamankan polisi di antaranya berupa satu keping CD-R berisikan rekaman video kamera pengintai (CCTV) dan satu keping CD-R berisikan rekaman video.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh Unit Pidum Reskrim Polresta Ambon. (Daniel Leonard/ant)