Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Photo: Ho-KPU Kota Ambon/ant |
satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon pada Pemilu 2024.
"Sesuai jadwal pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD dimulai 1 -14 Mei 2023 di Kantor KPU Kota Ambon mulai pukul 08.00-16.00 WIT, khusus 14 Mei mulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," Kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Ambon Safrudin B Layn di Ambon, Kamis (27/4/2023).
Ia mengatakan pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif tertuang dalam Surat Nomor 343/PL.01.4-Pu/8171/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon untuk Pemilu 2024.
Partai politik yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD, kata dia, agar melengkapi dokumen pengajuan berupa surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dalam pendaftaran ini, katanya. parpol datang ke Kantor KPU membawa dokumen asli yang telah di-"input" ke dalam Silon oleh parpol.
"Kita telah memberikan informasi lengkap tentang dokumen dan persiapan apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar bacaleg, selanjutnya dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU," katanya.
Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim untuk penerimaan dokumen pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh melalui Silon.kpu.go.id.
"Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD dapat menghubungi 'help desk' KPU pada hari kerja," katanya.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 35 kursi DPRD Kota Ambon yang diperebutkan para bakal calon pada Pemilu Serentak Februari 2024. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
"Sesuai jadwal pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD dimulai 1 -14 Mei 2023 di Kantor KPU Kota Ambon mulai pukul 08.00-16.00 WIT, khusus 14 Mei mulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," Kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Ambon Safrudin B Layn di Ambon, Kamis (27/4/2023).
Ia mengatakan pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif tertuang dalam Surat Nomor 343/PL.01.4-Pu/8171/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon untuk Pemilu 2024.
Partai politik yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD, kata dia, agar melengkapi dokumen pengajuan berupa surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dalam pendaftaran ini, katanya. parpol datang ke Kantor KPU membawa dokumen asli yang telah di-"input" ke dalam Silon oleh parpol.
"Kita telah memberikan informasi lengkap tentang dokumen dan persiapan apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar bacaleg, selanjutnya dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU," katanya.
Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim untuk penerimaan dokumen pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh melalui Silon.kpu.go.id.
"Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD dapat menghubungi 'help desk' KPU pada hari kerja," katanya.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 35 kursi DPRD Kota Ambon yang diperebutkan para bakal calon pada Pemilu Serentak Februari 2024. (Penina Fiolana Mayaut/ant)