445 Napi di Maluku Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Lebaran

Share:

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri.
Photo: John Soplanit/ant

satumalukuID - Sebanyak 445 narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Maluku diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Usulan telah disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Anwar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri di Ambon, Jumat (14/4/2023).

Ratusan Napi yang diusulkan guna mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi itu tersebar di 15 Lapas/Rutan/LPP/LPKA se-Maluku.

Pengusulan remisi yang merupakan remisi khusus (RK-I) dan RK-II ini terdiri atas usulan dengan pemotongan 15 hari sebanyak 109 orang Napi, 108 mendapatkan RK-I dan satu lainnya mendapat RK-II.

Kemudian untuk pemotongan masa tahanan satu bulan sebanyak 258 orang Napi, untuk RK-I 257 orang, dan RK-II satu orang.

Pemotongan satu bulan dan 15 hari untuk 68 orang napi dan pemotongan masa tahanan dua bulan bagi 10 orang Napi.

Dengan demikian dari 445 Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari Idul fitri yakni untuk RK-I sebanyak 443 orang dan RK-II dua orang.

Saiful mengatakan ratusan Napi yang diusulkan ini sudah memenuhi syarat dan aturan ketentuan yang berlaku.

"Memenuhi syarat secara administratif maupun syarat substantif dan pada akhirnya nanti usulannya ini disampaikan dan diverifikasi oleh Dirjen Pemasyarakatan dan pada akhirnya akan dikirim surat keputusan untuk dibacakan pada saat hari raya Idul fitri di Lapas, Rutan, maupun UPT masing-masing," ujarnya.

Saat ini jumlah isi hunian UPT Pemasyarakatan se-Maluku sebanyak 1.527 orang terdiri dari warga binaan berstatus tahanan sebanyak 315 orang dan narapidana sebanyak 1.212 orang. (Winda Herman/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini