BPJS Ketenagakerjaan menyantuni dan salurkan beasiswa bagi keluarga korban kebakaran toko Murah Merriah di Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (27/4/2023). |
satumalukuID - BPJS Ketenagakerjaan menyantuni dan salurkan beasiswa bagi keluarga korban kebakaran toko Murah Merriah di Desa Wosia, Tobelo Tengah Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, yang yang mengakibatkan korban jiwa pada Kamis (30/3/2023)."Korban meninggal dunia atas nama Nurhikma Arfa merupakan karyawan pada toko tersebut dan menanggapi peristiwa tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan konfirmasi dan mendapati bahwa korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Arief Sabara di Ternate, Kamis (27/4/2023).
Dia menyatakan memang benar almarhumah merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bekerja di Toko Murah Merriah.
Arief mengatakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, almarhumah mendapatkan santunan yang diterima melalui ahli warisnya berupa Jaminan Kematian sebesar Rp42 Juta, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun Berkala dan Beasiswa pendidikan bagi anak almarhumah.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah yang menjadi korban insiden kebakaran toko Murah Meriah di Tobelo, tentu saja, ini tidak bisa menggantikan almarhumah, namun kami harap bisa meringankan beban keluarga atas musibah ini," kata Arief.
Mengingat pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan ini bagi seluruh pekerja, negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja, sehingga seluruh perusahaan dan badan usaha berkewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja informal atau bukan penerima upah, bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi JMO, agen PERISAI, Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
"Musibah seperti yang dialami oleh korban dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. sehingga apapun pekerjaan kita, pastikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dari risiko akibat pekerjaan," ujar Arief. (Abdul Fatah/ant)