Bunda Literasi Maluku : Perempuan dan Anak Rentan Pelanggaran HAM

Share:

Bunda literasi Maluku Widya Pratiwi Murad (tengah) bersama dosen dan civitas akademika Fakultas Hukum Unpatti.

satumalukuID - Bunda Literasi Maluku Widya Pratiwi Murad mengatakan perempuan dan anak-anak menjadi kelompok rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada era digital saat ini.

"Komnas HAM telah menyatakan kelompok rentan dan minirotas yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, lansia, masyarakat miskin, kelompok minoritas berdasarkan agama, ras, dan suku, dan kelompok minoritas berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender sebagai kelompok khusus," ujar Widya Pratiwi di Ambon, Jumat (14/4/2023).

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang mengusung tema 'Literasi Digital bagi Kelompok Rentan di Kota Ambon' oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti).

Selanjutnya ia menjelaskan kelompok khusus yang dimaksud merupakan mereka yang sering mengalami hambatan sehingga menyebabkan keterlanggarnya hak, dikarenakan kerap mengalami diskriminasi oleh budaya masyarakat.

"Komnas HAM dapat kerap menemukan diskriminasi dan perlakuan tidak menyenangkan, dari segi aksesibilitas fisik, ekonomi, maupun hukum terhadap kelompok

Menurutnya kemajuan digital dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi tema bahasan menarik karena itulah salah satu tantangan yang muncul seiring dengan berlangsungnya transformasi digital kontemporer saat ini.

“Masyarakat dunia telah mengakui berbagai bentuk keberagaman mulai dari yang bersifat ciri fisik, hingga identitas sosial. Beberapa kelompok memiliki bentuk keberagaman yang unik dan khas, sehingga membutuhkan akses lebih untuk mendapatkan layanan dasar dan kelompok ini disebut kelompok rentan,” kata dia menjelaskan.

Pasalnya berdasarkan United Nation Office for Disaster Risk Reduction dijelaskan, tantangan sebagai faktor fisik sosial, ekonomi dan lingkungan yang menyebabkan seseorang atau suatu komunitas semakin rawan mengalami keparahan akibat bencana.

Lebih lanjut dikatakan menurut pasal 5 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Widya mengatakan, selama ini kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, dilain pihak hak-hak yang terdapat di dalam komunitas masyarakat rentan belum mendapat prioritas dari kebijakan tersebut.

Sedangkan permasalahan yang mendasar dalam komunitas masyarakat rentan adalah belum terwujudnya penegakan perlindungan hukum yang menyangkut hak-hak kelompok rentan ini.

“Era digitalisasi ini membuka pengertian dimana HAM yang perlu di lindungi dari ancaman otoritarianisme digital, penyalahgunaan data, dan desain tata Kelola digital yang tidak human sentris. Selain agitasi dalam kebebasan berpendapat transformasi digital juga membuka celah ketimpangan yang besar, apabila tidak disertai dengan pembangunan infrastruktur dan regulasi digital yang mumpuni,” katanya.

Kata dia semakin kegiatan sosial ekonomi bermigrasi ke dunia digital, maka semakin tinggi disparitas ekonomi dan kecakapan yang dialami warga di daerah, dengan kata lain pemenuhan hak-hak dasar masyarakat tidak berjalan baik tanpa peningkatan infrastruktur teknologi yang merata

Olehnya itu ada beberapa hal yang dapat mencegah pelanggaran HAM di era digital, yakni penguatan partisipasi dan komitmen multipihak pada transparasi dan demokratisasi data, membentuk perantara regulasi data dan digital yang berorientasi kemanusiaan (bukan profit ataupun kekuasaan politik), meningkatkan Pendidikan soal privasi dan wawasan keadilan gender dirana digital.

"Serta menyediakan kerangka aturan untuk pengawasan etika ataupun batasan kampanye politik berbasis data," tandasnya. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini