Sejumlah pelamar yang akan bekerja di berbagai perusahaan tersebar di Maluku Utara, Jumat (7/4/2023). |
satumalukuID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan masing-masing."Disnaker keluarkan surat edaran ke manajemen perusahaan untuk meminta pembayaran THR terhadap seluruh karyawan," kata Sekretaris Disnaker Kota Ternate La Madi Misila dihubungi di Ternate, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa Wali Kota Ternate mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan tahun 2023.
Pihaknya menyosialisasikan surat edaran itu ke pihak perusahaan dan unit serikat pekerja sebelum H-7 Lebaran 2023.
Kalau ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR karena kondisi keuangan belum memadai, katanya, harus melakukan musyawarah atau berkomunikasi dengan pihak pekerja.
Sebagai upaya memberikan kemudahan dan pelayanan kepada tenaga kerja di Kota Ternate, pihaknya membentuk posko pemantau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Ternate.
"Sehingga, sebelum H-7 (Lebaran, red.) kita sudah pembentukan posko dan melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan yang sudah menyelesaikan pembayaran THR," katanya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara menetapkan THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Malut Nurlaila Muhammad mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.
"Edaran ini berlaku bagi seluruh dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Provinsi Malut," katanya.
Pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMD, BUMN di wilayah kerja masing-masing, agar melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor Per.06/Men/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. (Abdul Fatah/ant)