Salah satu kawasan pantai Kawasi Pulau Obi, Halmahera Selatan, tempat perusahaan tambang Nikel PT Harita Nickel beroperasi, Selasa (4/3/2023). |
satumalukuID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara (Malut) terus memantau setiap perusahaan pertambangan dan hilirisasi terintegrasi yang beroperasi di wilayah itu, terutama dalam pengelolaan lingkungan sekitar."Kami terus memantau aktivitas perusahaan dan untuk perusahaan tambang Harita Nickel memiliki komitmen penuh dalam pengelolaan lingkungan," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Malut Yusra Hi Noho di Ternate, Selasa (4/4/2023).
Sesuai berita acara yang dibuat, katanya, semua IUP Harita Nickel, termasuk PT Trimegah Bangun Persada, memiliki perizinan lingkungan yang disyaratkan, termasuk izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah.
Pengujian terhadap parameter baku mutu lingkungan hidup, katanya, hasilnya tidak mengindikasikan pelanggaran
Dia menyebut perusahaan pertambangan dan hilirisasi terintegrasi, Harita Nickel, disematkan status Taat terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh DLH Provinsi Maluku Utara pada 12 Maret 2023. Ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam Harita Nickel yang mendapat predikat cemerlang itu, yaitu PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP), PT Gane Permai Sentosa (PT GPS), PT Obi Anugerah Mineral (PT OAM), PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) dan PT Jikodolong Megah Pertiwi (PT JMP).
"Total sebanyak 130 perusahaan di Maluku Utara menjalani evaluasi oleh DLH Malut yang dibagi menjadi empat grup," katanya.
Dia menyatakan telah melakukan evaluasi Harita Nickel dengan kelima entitasnya dan memimpin 11 anggota tim dan melakukan evaluasi terhadap total 25 perusahaan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
"Perusahaan pertambangan wajib menyerahkan dokumen RKL-RPL dan setiap semester atau enam bulan sekali dilakukan evaluasi pelaksanaannya oleh Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi," ujarnya.
Ia mengatakan evaluasi dilakukan terhadap emisi, udara ambien, kebisingan dan sejumlah titik pembuangan air limbah, baik domestik maupun kegiatan tambang. Hasilnya, semua memenuhi Baku Mutu. Menurut Permen LH No. 09 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel, ada 11 parameter yang harus diukur.
"Dari 11 parameter, Harita Nickel memenuhi standar baku mutu. Bahkan PT Trimegah Bangun Persada telah melakukan pemasangan alat Sparing atau pemantauan menerus dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada lokasi titik penaatan," kata Yusra.
Corporate Affairs Manager Harita Nickel Anie Rahmi menyampaikan apresiasi kepada DLH Malut yang telah melaksanakan salah satu tugas pokok yaitu pengawasan dan pembinaan, khususnya kegiatan pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan Harita Nickel.
"Perusahaan mengikuti semua arahan pengawas dan pembina kami. Selain patuh pada RKL-RPL, sistem operasional penambangan yang dilakukan Harita Nickel juga senantiasa mengedepankan praktik penambangan terbaik dengan mengacu pada ISO 45001:2018 dan sistem manajemen keselamatan penambangan (SMKP)," ujarnya.
Harita Nickel juga mengacu kepada SMK3 dari Kemenakertrans RI untuk seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel.
Oleh karena itu, kewajiban konservasi daerah aliran sungai (DAS) juga telah dilakukan perusahaan sebagai wujud komitmen perlindungan wilayah daratan. Harita Nickel menyadari bahwa DAS berperan penting dalam terbentuknya ekosistem vegetasi, tanah, air, dan manusia.
"Salah satu wilayah yang menjadi area implementasi program rehabilitasi DAS adalah di Desa Galala, Pulau Mandioli, Halmahera Selatan. Lokasi DAS di area tersebut telah kami serahkan peruntukannya kepada pemerintah karena dinilai telah sukses melakukan rehabilitasi DAS di area seluas 517 hektare," kata Anie. (Abdul Fatah/ant)