DPRD Ambon: Pengembang Kios di Pantai Rumah Tiga Harus Kantongi Izin

Share:

Anggota Komisi III DPRD Ambon Harry Far-Far.

satumalukuID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku menyatakan pengembang kios di Pantai Rumah Tiga, Teluk Ambon harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah.

Anggota Komisi III DPRD Ambon Harry Far-Far di Ambon, Rabu (5/4/2023), mengatakan semua pihak yang berkepentingan mendirikan, memperluas, atau menambah suatu bangunan maka wajib mengantongi izin dari pemerintah.

“Tapi fakta hari ini, ada pihak pengembang yang dengan sengaja membangun sebanyak 90 kios di pesisir Pantai Rumah Tiga tanpa memiliki IMB dari pemerintah,” katanya.

DPRD Ambon akan segera melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan tersebut.

“Kita mau semua pengembang harus taat dan patuh akan aturan," ujarnya.

Dia mengatakan Pemkot Ambon memang telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara pembangunan kios di kawasan itu.

Apabila hingga saat ini pihak pengembang belum juga mengurus izin seperti yang dimintakan pemkot, DPRD akan mengupayakan agar kios yang ada dilakukan pembongkaran.

"Kalaupun tidak ada iktikad baik dari pihak pengembang, maka kita yang nanti upayakan untuk dilakukan pembongkaran," katanya.

Harry mengatakan langkah tegas harus dilakukan karena jika tidak akan menjadi acuan pengembang lainnya.

Artinya, katanya, pengembang dengan seenaknya membangun suatu bangunan tanpa harus mengurus izin sesuai dengan aturan.

"Pemkot juga harus punya langkah konkret. Jangan diam dan lambat dalam melihat persoalan ini. Supaya jadi contoh bagi yang lain," katanya.

Pemkot Ambon melakukan pemberhentian sementara pembangunan kios di Pantai Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon pada 25 Maret 2023.

Langkah tersebut diambil pemkot akibat pihak pengembang belum mengantongi izin membangun kios di tempat itu. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini