Kemendagri Apresiasi Laporan Kinerja Penjabat Wali Kota Ambon

Share:

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan presentasi laporan kinerja dalam rangka Pelaksanaan Penilaian Tahunan Penjabat Kepala Daerah, di Jakarta.
Photo: Ho-Diskominfosandi Ambon/ant

satumalukuID - Tim Evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi positif terhadap laporan kinerja Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena selama 10 bulan terakhir.

"Apresiasi disampaikan setelah Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan presentasi laporan kinerja dalam rangka Pelaksanaan Penilaian Tahunan Penjabat Kepala Daerah," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (KominfoSandi), Joy Adiraansx, di Ambon, Rabu (5/4/2023).

Ia menyatakan, paparan yang disampaikan, terkiat semua indikator penilaian kinerja Penjabat Wali Kota Ambon, tercapai bahkan melewati target yang ditentukan.

Indikator penilaian secara garis besar, ada tiga hal yakni Pemerintahan, Pembangunan serta Kemasyarakatan.

Untuk Indikator Pemerintahan, berbicara tentang kepemimpinan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari kesehatan, pendidikan, infrastruktur serta pelayanan publik.

Selain itu kewajiban Penjabat Kepala Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah di lingkup kota dan desa, jalinan hubungan kerjasama dengan Forkopimda dan seluruh instansi vertikal lainnya, serta hal-hal lain seperti pengamalan Pancasila dan UUD, berikut etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

Sedangkan indikator pembangunan, tentang ketepatan penyusunan dan pengajuan rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, pengelolaan APBD, Realisasi Investasi dalam hal kemudahan berusaha, inovasi, serta penanganan tingkat pengangguran terbuka.

"Indikator Kemasyarakatan berbicara tentang memelihara ketentraman ketertiban masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi melalui penyerapan aspirasi dan peningkatan partisipasi masyarakat, kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana, dinilai sangat baik," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil paparan dimaksud terdapat beberapa kebijakan selama melaksanakan tugas sebagai penjabat Wali Kota yang harus dilengkapi dalam bentuk dokumen tambahan.

"Penjabat Wali Kota Ambon beserta Tim diminta untuk melengkapi dokumen paling lambat Kamis (6/4), selanjutnya tim Evaluasi Kemendagri RI akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rapat bersama yang akan dilaksanakan 7 April 2023," ujarnya. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini