Kemenkumham Maluku Utara Usulkan 573 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri

Share:

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara Lili S.H., M.H.

satumalukuID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara mengusulkan sebanyak 573 orang warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara Lili di Ternate, Senin (10/4/2023), mengatakan jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di Maluku Utara sebanyak 1.135 orang. Dari jumlah itu, terdapat 929 orang warga binaan beragama Islam.

"Warga binaan Muslim yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 573 orang," katanya.

Lili memerinci dari 573 orang warga binaan itu, sebanyak 459 orang terlibat tindak pidana umum dan pidana khusus ada 114 orang.

"Pidana khusus itu meliputi kasus narkotika 91 orang dan kasus korupsi 23 orang," tambahnya.

Lili menyatakan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri telah memenuhi syarat substantif dan administratif berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 .

Sementara warga binaan yang tidak mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini sebanyak 350 orang, meliputi 118 orang masih berstatus tahanan, 38 orang belum menjalani enam bulan masa pidana, 62 orang sedang menjalani hukuman pengganti denda (subsider), dan 23 orang sedang diusulkan remisi keterlambatan administrasi.

Selanjutnya, ada 15 orang sedang diusulkan program integrasi (PB,CB), satu orang dijatuhi hukuman mati, enam orang hukuman seumur hidup, serta 87 orang belum memenuhi syarat substantif dan administratif.

Lili berharap warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini lebih termotivasi untuk terus berkelakuan baik serta patuh dan taat terhadap hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa maupun sesama manusia.

"Semoga dengan diberikannya remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.

Untuk besaran remisi khusus Idul Fitri bervariatif dari 15 hari sampai dua bulan.

"Untuk remisi 15 hari ada 128 orang yang diusulkan, remisi satu bulan ada 328 orang, remisi satu setengah bulan ada 91 orang, dan remisi dua bulan ada 26 orang," jelas Lili.
Pewarta : Abdul Fatah
Share:
Komentar

Berita Terkini