KPP Pratama Ternate Catat SPT Pribadi Capai 40.497

Share:

Salah satu peluncuran aplikasi pajak di Maluku Utara, Sabtu (8/3/2023).

satumalukuID - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Ternate telah mencapai 40.497 orang.

"Kami mencatat untuk pelaporan SPT orang pribadi mencapai 40.497 alami peningkatan 2,88 persen karena masyarakat telah sadar membayar pajak," kata Kepala Kantor KPP Pratama Ternate, Andhik T Indratama di Ternate, Sabtu (8/4/2023).

Dia menyatakan, pelaporan SPT orang pribadi yang tercatat telah melakukan pelaporan itu sesuai data hingga 31 Maret 2023 dan KPP Pratama mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan karena akhir bulan April merupakan batas akhir untuk memasukkan laporan.

Selain itu, kata Andhik T Indratama, pihaknya meminta agar wajib pajak sesegera mungkin menyampaikan laporan ke KPP Pratama, karena sesuai batas waktu tidak dipatuhi, akan dikenai sanksi.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menggandeng berbagai elemen untuk mensosialisasikan harmonisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus efisiensi waktu pelaporan pajak tahunan.

Andhik menjelaskan, menjelaskan harmonisasi NIK sebagai NPWP berlaku sejak 14 Juli 2022 hingga 30 Desember 2023 dan akan terus disosialisasikan ke masyarakat.

Hal itu tertuang dalam pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Untuk itu Kepala KPP Pratama Kota Ternate menyampaikan mohon bantuan kepada Polda bahwa semua wajib pajak diharapkan untuk dapat melakukan update NPWP yang lama menjadikan NIK sebagai NPWP-nya.

Oleh karena itu, kata Andhik Tri Indratama, pihaknya menggandeng berbagai elemen, termasuk Polda Malut untuk bersama-sama mensosialisasikan harmonisasi NIK ke NPWP hingga ke seluruh personel Polri di Malut.

"Kami mohon kerja sama pak Kapolda untuk menyampaikan kepada anggotanya agar mengupdate ke dalam aplikasi melalui proses pemutakhiran diakses melalui aplikasi DJP atau login pada situs web pajak," ujarnya. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini