Ketua KPU Maluku, Rifan Syamsul Kubangun. |
satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan 14 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran wilayah.
“Mereka ditetapkan memenuhi syarat setelah kami melakukan rekapitulasi pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Maluku hari
ini,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Selasa (11/4/2023).
Sebanyak 14 bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat itu antara lain Abukasim Sangadji dengan jumlah dukungan sebanyak 2.181 pemilih di 8 kabupaten/kota, Ali Roho Talaohu 3.082 pemilih di 9 kabupaten/kota, Anna Latuconsina 2.472 pemilih di 10 kabupaten/kota, Bisri As Shidiq Latuconsina 2.095 pemilih di 11 kabupaten/kota, Frangkois Klemens Orno 2.266 pemilih di 9 kabupaten/kota, H. M. Yasin Welson Lajaha 2.493 di 9 kabupaten/kota.
Selain itu, Hasanuddin Rumra mendapat dukungan 2.557 pemilih yang tersebar di 7 kabupaten/kota, Joseph Sikteubun 2.618 di 10 kabupaten/kota, Melkias L. Frans 2.333 di 11 kabupaten/kota, Mirati Dewaningsih 2.797 di 7 kabupaten/kota.
Selanjutnya, Nono Sampono 2.958 pemilih di 11 kabupaten/kota, Novita Anakotta 2.136 pemilih di 6 kabupaten/kota, Samson Yasir Alkatiri 2.211 pemilih di 11 kabupaten/kota, dan Sitti Amina Amahoru 2.376 dukungan pemilih di 9 kabupaten/kota.
Rifan menyampaikan pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap enam bakal calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat.
Setelah itu, kata dia, dilakukan penetapan pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih dengan melakukan rekapitulasi akhir hasil persyaratan dukungan pemilih.
"Jadi dari seluruh bakal calon DPD RI itu kami sudah rekapitulasi. Dan enam bakal calon, semua memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran wilayah," ujarnya.
Ia menjelaskan persyaratan jumlah minimal dukungan itu sebanyak 2000 pemilih, dengan jumlah sebaran enam kabupaten/kota, sehingga dari jumlah keseluruhan 14 bakal calon anggota DPD, semuanya telah memenuhi syarat.
Ia menambahkan, setelah rekapitulasi hasil akhir, KPU Maluku menerbitkan berita acara (BA) rekap akhir, dan BA yang dikeluarkan terdapat lampiran hasil rekap pertama dan kedua.
"Setelah itu, di bagian kedua itu KPU RI yang akan menetapkan sebagai pemenuhan syarat dengan surat keputusan KPU RI sesuai amanat peraturan KPU," ujar Rifan.
Selanjutnya, 14 bakal calon anggota DPD RI itu akan melakukan proses pendaftaran mulai 1 - 14 Mei 2023, yang bersamaan dengan pengajuan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif provinsi dan kabupaten/kota nanti. (Winda Herman/ant)