BPJamsostek cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris yang merupakan pegawai organik di lingkup Gereja Protestan Maluku (GPM) di Kota Tual. Photo: Ho-BPJAMSOSTEK/ant |
satumalukuID - BPJamsostek cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris yang merupakan pegawai organik di lingkup Gereja Protestan Maluku (GPM).
Santunan diserahkan kepala BPJamsostek cabang Maluku Dwi Ari Wibowo kepada ahli waris pegawai organik GPM Popi Erlina Rengiri, berupa santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, di Tual, Senin (29/5/2023).
Dwi mengatakan, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat luas cakupannya termasuk para pekerja di lingkungan gereja, karena telah dilakukan sosialisasi dengan tujuan para pekerja organik GPM terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja bisa mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran iuran Rp14.247 per bulan atauRp171.288 per tahun untuk perlindungan dua program, yakni jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
Ia menyatakan, sosialisasi yang dilakukan menunjuk pada rekomendasi sidang ke 38 Sinode GPM tahun 2021 nomor 20, tentang perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Pegawai Organik (PO), berdasarkan keputusan Mejelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku.
"Selain menyerahkan santunan kita juga melakukan sosialisasi Gereja Ohoi Ohoitel Kota Tual dengan tujuan para pekerja organik GPM terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
BPJamsostek telah menjalin sinergitas dengan sinode GPM untuk melakukan edukasi dan sosialisasi ke 34 klasis di jajaran GPM.
Sebagian besar klasis telah dilakukan sosialisasi, sasaran BPJamsostek bukan hanya pekerja organik, tetapi juga non-organik.
"Kami berharap setelah sosialisasi yang dilakukan semakin banyak para pekerja gereja yang mengerti manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Dwi.
Sebelumnya BPJamsostek menargetkan jumlah peserta aktif mencapai 70 juta pekerja pada 2026 dengan melakukan berbagai pendekatan, di antaranya pendekatan langsung kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 menyebutkan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja 135,61 juta orang. Dari angka tersebut 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal (BPU).
Hal itu menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi BPJamsostek untuk terus meningkatkan cakupan kepesertaan. Hingga September 2022, total peserta aktif sebesar 35,6 juta dan 4,6 juta di antaranya pekerja BPU.
Dari riset BPJamsostek , hal itu karena masih kurangnya pemahaman pekerja BPU akan pentingnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Selain itu mayoritas beranggapan bahwa Jamsostek hanya untuk pekerja formal, seperti pekerja kantoran. (Penina Fiolana Mayaut/ant)