Dukcapil-DWP Ambon Salurkan 422 Kartu Indentitas Anak

Share:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, bersama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) setempat membagikan 422 buah Kartu Identitas Anak (KIA) pada tiga satuan pendidikan di Ambon, Rabu (3/5/2023).
Photo: HO-Diskominfosandi Ambon/ant

satumalukuID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) setempat, menyalurkan 422 buah Kartu Identitas Anak (KIA) pada tiga satuan pendidikan di Ambon, Maluku.

"Dalam rangkaian memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) kami bekerja sama dengan Disdukcapil melaksanakan pembagian KIA bagi anak-anak yang berusia kurang dari 17 Tahun," kata Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ambon Hanne Ririmasse, di Ambon, Rabu (3/5/2023).

Ia mengatakan pembagian KIA diperuntukkan bagi siswa pada tiga satuan pendidikan, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Saat ini yang menjadi lokus kami adalah SMP Negeri 6, SDN 1 dan SDN 2. Total keseluruhan KIA yang dibagikan adalah 422 buah dengan kalkulasi SDN 1 sebanyak 41 buah, SDN 2 (134 buah) dan SMPN 6 (247 buah)," katanya.

Tujuan dari pemberian KIA katanya, adalah agar aktivitas anak yang berkaitan dengan identitas dapat terselesaikan dengan baik.

"KIA ini sangat bermanfaat bagi anak-anak terkait identitas diri, kemudian pembuatan tabungan juga sekarang sudah bisa memakai identitas sendiri tanpa pakai milik orang tua, kami juga berupaya mempermudah Dukcapil dalam mendata anak usia di bawah 17 tahun yang berada di Kota Ambon," ujarnya.

Dirinya berharap kegiatan pemberian KIA kerja sama Dinas Dukcapil dan DWP Kota Ambon ini dapat berlanjut pada seluruh satuan pendidikan yang berada di Kota Ambon, sekaligus menjalankan program Bidang Pendidikan DWP Kota Ambon.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon Hanny Tamtelahitu menambahkan tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak.

Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik, KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Program penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 02 Tahun 2016, sebagai upaya mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Penina Fiolana Mayaut/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini