satumalukuID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda karena diduga memprovokasi pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
"Sebenarnya deportasi harus dilaksanakan pada tiga hari lalu, namun ada kendala tiket yang bersangkutan dari Jakarta ke Belanda dengan harga sekitar Rp20 juta sehingga secara kemanusiaan penyidik melakukan penahanan di ruang Ditensi Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon, Senin (1/5/2023).
Karena WNA tersebut baru akan diberangkatkan dari Jakarta ke Belanda pada 4 Mei 2023 maka saat ini pihaknya melakukan proses tindakan deportasi.
"Warga negara Belanda tersebut atas nama GA pada hari ini diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda dan dikawal dua petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata dia.
Ia menilai jika WNA tersebut berlama-lama di sini dikhawatirkan terjadi hal yang tidak terduga, sehingga pihaknya memutuskan melakukan deportasi hari ini.
Ely menyampaikan sebelum mendeportasi pihaknya mendapat laporan warga negara asing berkebangsaan Belanda tersebut diduga memprovokasi dan mendoktrin kenaikan bendera RMS di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah.
"Informasi ini kami peroleh dari Kapolda Maluku melalui Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease bahwa telah terjadi provokasi, pawai dan berkibarnya bendera RMS di Desa Aboru yang melibatkan warga negara asing berkebangsaan Belanda atas nama GA," kata dia
Ia menceritakan kronologis kejadian pada Selasa, 25 April 2023, ketika Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendapat informasi dari Intel Polda Maluku akan ada penangkapan terhadap orang asing terduga anggota RMS di Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Didapatkan informasi bahwa orang asing tersebut akan berangkat keluar Ambon menaiki pesawat pada Rabu 26 April 2023.
Pada Rabu, 26 April 2023 didapatkan informasi dari Intel Polda Maluku keberadaan orang asing tersebut hilang dari pantauan GPS dari telepon selularnya, sehingga Intel Polda Maluku berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk melakukan pengawasan keberangkatan yang bersangkutan.
Pukul 10.00 WIT, Tim Intelijen, dan penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan kegiatan pengawasan terhadap orang asing terduga anggota RMS bersama dengan Intel Polda Maluku, Intel Lanud Pattimura Ambon dan Polsek Bandara Pattimura dengan mengecek manifest keberangkatan penumpang yang akan berangkat dari Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura.
Pada Kamis, 27 April 2023, Kepala Kantor Imigrasi mendapat informasi dari Intel Polda Maluku bahwa telah ditemukan lokasi keberadaan orang asing yang diduga simpatisan RMS bertempat di kediaman keluarganya di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Akhirnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi bergabung dengan tim dari Intel Polda Maluku untuk melakukan pengamanan dan menemui keluarga orang asing yang diduga simpatisan RMS beserta dengan istrinya.
Adapun nama yang bersangkutan adalah GA pemegang paspor nomor NXF871DCO. Kemudian istri dari orang asing tersebut bernama MST pemegang paspor nomor NS1LLD3D9. Keduanya datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa on arrival.
Pukul 09.00 WIT, tim membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan guna mendalami dan meminta keterangan terkait kegiatan yang dilaksanakan di Aboru.
Pada Jumat, 28 April 2023 dilakukan rapat antara kepala Kantor Imigrasi , Kepala Seksi Inteldakim beserta staf bersama dengan Kapolres Pulau Ambon, dan PP Lease, BIN daerah Maluku , Unit Intel Kodim 1504 Ambon Deninteldam XVI Pattimura Ambon Kesbangpol, Brimob,Intel Polda Maluku, Bais TNI terkait permasalahan yang terjadi di Desa Aboru.
Kapolres mengatakan, bahwa pihak Kepolisian telah berkomunikasi dengan Bupati Maluku Tengah , Raja Aboru, serta Saniri Negeri dan ditemukan pelanggaran adiministrasi pada WNA Belanda a,n GA , selain itu yang bersangkutan juga telah memprovokasi serta mendoktrin masyarakat untuk mengibarkan bendera RMS.
Sesuai keterangan dari Raja Aboru saat rapat di Kantor PUPR Provinsi Maluku dan setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon , membuktikan bahwa WNA tersebut terbukti melanggar pasar 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga perlu dideportasi.
"Tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan tindakan Pro Justitia terhadap WNA Belanda atas nama GA akan tetapi yang bersangkutan tetap diberikan efek jera yakni , tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan daftar dicekal," ujar Ely. (Winda Herman/ant)