Kapuspen Kemendagri Benni Irawan |
satumalukuID - Keterangan terbaru dari Kementerian Dalam Neger (Kemendagri)i, masih tetap memasukkan nama Gubernur Maluku dalam deretan 17 gubernur yang akan berakhir pada tahun 2023.
Bahkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan telah merinci kapan tepatnya maktu berakhirnya jabatan ke-17 gubernur dimaksud.
“Sepuluh gubernur pada bulan September, dua gubernur pada bulan Oktober, dan lima gubernur pada bulan Desember 2023,” julas Benni dalam keterangan pers tertulis Rabu (31/5/2023).
Gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan September 2023 adalah Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua.
Sementara itu, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur.
Kemudian, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023 adalah Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.
Sebelumnya Gubernur Maluku Murad Ismail bersikukuh dirinya tetap akan menjabat sampai April 2019. Hal itu dia kemukakan saat melantik Pj Bupati Tanimbar dan penyerahan surat perpanjangan tiga Pj kepala daerah di Maluku, Selasa 30 Mei 2023. (Baca: https://www.satumaluku.id/2023/05/murad-bersikukuh-masa-jabatannya.html).
Selain itu, Benni juga menyebutkan beberapa penjabat gubernur yang menggantikan atau memperpanjang masa jabatannya pada tahun 2023. Contohnya, Pj. Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, yang masa jabatannya berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.
Pada bulan Mei, terdapat empat Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir, yaitu Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj. Gubernur Gorontalo. Dari keempat tersebut, dua di antaranya memperpanjang masa jabatannya, sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru.
Benni juga menyebutkan beberapa Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini dan dapat diperpanjang atau digantikan oleh penjabat baru. Contohnya, Pj. Gubernur Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Juli 2023, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Oktober 2023.
Selain itu, terdapat juga Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2023.
Kompensasi
Berdasarkan aturan perundang-undangan, Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.
Hal ini sesuai dengan Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 201 ayat (4) menjelaskan bahwa pemilihan serentak untuk gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan 2019 dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2018. Pasal 201 ayat (5) menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih dalam pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir namun tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 akan mendapatkan kompensasi berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta hak pensiun untuk satu periode.
Hal ini diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. (aldi)