Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Selasa (9/5/2023). |
satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan akan membersihkan nama pemilih ganda yang terdapat pada daftar pemilih sementara (DPS).
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, KPU Maluku telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Maluku untuk membersihkan nama-nama ganda tersebut.
“Jadi KPU provinsi sudah menindaklanjuti kemarin. Kemarin tanggal 8 Mei, sudah kita bawakan surat ke KPU kabupaten berdasarkan tindaklanjut dari Bawaslu Maluku,” kata Rifan, di Ambon, Selasa (9/5/2023)
Menurutya, kegandaan tersebut tidak hanya didapatkan pada daerah antar daerah, namun hingga provinsi antar provinsi, bahkan kegandaan sampai ke luar negeri.
“Secara berkala kami sudah melakukan pencermatan dan rapat-rapat koordinasi berkaitan dengan bagaimana kegandaan-kegandaan itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tindak lanjut ke KPU kabupaten/kota yang dilakukan adalah mencermati ulang hal-hal yang berkaitan dengan kegandaan, serta bagaimana pelaksanaan proses pengumuman DPS agar dipastikan dilakukan di tempat yang memadai.
“Dan kemudian juga proses sosialisasi yang berkaitan dengan informasi bahwa masyarakat bisa mengecek secara daring pada website KPU,” ungkap Rifan.
Rifan mengaku, bagaimana pun dari 38 prorvinsi, Maluku masuk pada urutan ke tiga dalam rangka pencapaian pembersihan data kegandaan itu.
“Karena semua data pemilih itu kita lakukan koordinasi juga dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil secara terus menerus,” ucap Rifan.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, sebelumnya telah menemukan sebanyak 810 nama pemilih ganda saat melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS). (Winda Herman/ant)