Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyerahkan dokumen pengajuan bakal caleg ke KPU Provinsi Maluku Utara, Minggu (14/5/2023) pukul 09.22 WIT di Sekretariat KPU Provinsi Malut, di kota Ternate. |
satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyatakan baru 11 parpol mendatarkan bakal calon legislatif pada hari terakhir tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara di kantor KPU Malut.Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud dihubungi, dari Ternate, Minggu mengatakan masih ada tujuh partai politik yang belum mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) hingga hari ini (Minggu, 14/5/2023) .
Menurut dia, hingga hari ini, Perindo dan NasDem menyerahkan dokumen pengajuan bacaleg pada pukul 09.22 WIT di Sekretariat KPU Provinsi Malut di kota Ternate.
Dokumen diserahkan langsung oleh Ketua DPW Perindo Mukti Baba yang didampingi pengurus partai dan pendukung lainnya serta Pengurus DPW Partai NasDem kepada Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat bersama Anggota Buchari Mahmud, dan Mohtar Alting, serta Sekretaris Efendi Latuconsina.
Partai Perindo dan NasDem merupakan Partai Politik ke-11 dari 18 Parpol yang telah menyerahkan dokumen pengajuan Balon ke KPU Provinsi Maluku Utara dan dinyatakan diterima untuk diproses pada tahapan berikutnya.
Berikut daftar partai politik yang berkas pendaftaran bakal caleg-nya sudah diterima KPU Malut yakni PDIP, 11 Mei 2023, pukul 13.30 WIT, PKS, 12 Mei 2023, pukul 14.54 WIT, PAN, 12 Mei 2023, pukul 14.58 WIT, PPP, 12 Mei 2023, pukul 15.10 WIT, Hanura, 12 Mei 2023, pukul 15.22 WIT, PBB, 13 Mei 2023, pukul 13.18 WIT, PKB, 13 Mei 2023, pukul 14.05 WIT, Demokrat, 13 Mei 2023, pukul 15.04 WIT Gerindra, 13 Mei 2023, pukul 15.34 WIT dan Perindo, Nasdem pukul 09.22 WIT hari ini.
Sedangkan, parpol yang belum mendaftarkan bakal caleg-nya di KPU yaitu Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Garda, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sesuai ketentuan, setelah pengajuan ke KPU sampai 14 Mei dan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi. (Abdul Fatah/ant)